Ungkap Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ketua DPRD Terima Usulan Pembentukan Pansus Kepegawaian
Namun, dijelaskannya pembentukan Pansus Kepegawaian ini bermaksud untuk membongkar isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Parahnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum. Di mana, dengan puluhan hingga ratusan juta yang digelontorkan dapat mengubah posisi seseorang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Maka gini teman-teman media. Suarakan biar segera didorong bentuk pansusnya, Yang bisa menguak itu kalau udah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya, karena akan, akan, akan, akan, lebih jelas kalau pansus kan," terangnya.
Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.
"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.
Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.
Baca juga: Kemendagri Belum Terima Usulan Pencabutan Pergub Era Ahok, Anies: Nanti Saya Cek Mandeknya di Mana
Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp100 juta. Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp200 juta sampai Rp250 juta.
"Ada Rp300 juta, macam-macam lah, ada Rp200 juta ada Rp60 juta, macam-macam lah. Ya Rp250 juta," ungkapnya.
Bahkan di era kepemimpinan Anies, praktik ini kian marak terjadi.
"Iya iya betul (banyak di era Anies), karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-jual-beli-jabatan-di-lungkungan-pemprov-dki-jakarta.jpg)