Ungkap Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ketua DPRD Terima Usulan Pembentukan Pansus Kepegawaian

Namun, dijelaskannya pembentukan Pansus Kepegawaian ini bermaksud untuk membongkar isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi jual beli jabatan di lungkungan Pemprov DKI Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyakini praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta benar adanya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebut pihaknya telah menerima usulan pembentukan panitia khusus atau Pansus Kepegawaian dari beberapa fraksi.

"Ya itu ada itu tadi di coffee morning, saya sebutkan di situ memang ada usulan dari beberapa fraksi untuk mengadakan pansus," ujar PRasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Sayangnya, pimpinan DPRD dari PDIP ini enggan membeberkan lebih jauh tentang pembentukan Pansus Kepegawaian tersebut.

Namun, dijelaskannya pembentukan Pansus Kepegawaian ini bermaksud untuk membongkar isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Ya bukan masalah contohnya. Nanti di Bamus ketahuan, di Pansus nanti ketahuan (adanya jual beli jabatan)," lanjutnya.

Baca juga: BKD Bantah Ada Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, PDIP Enteng: Kayak Kentut, Mana Ada yang Mau Ngaku

Sebelumnya, rencana pengajuan pembentukan Pansus Kepegawaian ke pimpinan DPRD DKI Jakarta disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono.

"Kan saat rapat waktu itu, keluar rekomendasi dari Komisi A untuk membentuk pansus kepegawaian. Nah, setelah ini, minggu depan saya ajuin ke pimpinan dewan. Prosesnya sekitar 2 minggu lagi lah," katanya kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022). (Dionisius Arya Bima suci / TribunJakarta.com)

Sebagai informasi, usulan pansus kepegawaian ini turut bertujuan untuk mengusut praktik jual beli di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Komisi A telah menyetujui usulan tersebut agar  persoalan perkara jual beli jabatan kian terang menderang dan bisa dibuktikan apakah benar atau tidak.

"Ya tergantung pimpinan (soal jadi tidaknya kehadiran pansus kepegawaian), kan setelah pengajuan, pimpinan menggelar rapimgab (rapat pimpinan gabungan). /alu tiap fraksi mengajukan anggotanya. Seelah itu, penjadwalan rapat paripurna pembentukan pansus di-bamuskan, baru pansus bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta usulkan pembentukan panitia khusus (pansus) kepegawaian.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan tujuan pansus ini untuk menguak praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang sebelumnya telah ia ungkap.

"Itu persoalannya, persoalannya di situ. Makanya kalau itu dibentuk pansus, usulan saya itu dibentuk pansus, kan akan terkuak semua," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Alasan DPRD DKI Rapat Jadwal Pemberhentian Anies-Ariza sampai ke Resort Bogor, Katanya Biar Fokus

Kata dia, praktik ini kian marak di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Parahnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum. Di mana, dengan puluhan hingga ratusan juta yang digelontorkan dapat mengubah posisi seseorang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Maka gini teman-teman media. Suarakan biar segera didorong bentuk pansusnya, Yang bisa menguak itu kalau udah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya, karena akan, akan, akan, akan, lebih jelas kalau pansus kan," terangnya.

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.

Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.

Baca juga: Kemendagri Belum Terima Usulan Pencabutan Pergub Era Ahok, Anies: Nanti Saya Cek Mandeknya di Mana

Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp100 juta. Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp200 juta sampai Rp250 juta.

"Ada Rp300 juta, macam-macam lah, ada Rp200 juta ada Rp60 juta, macam-macam lah. Ya Rp250 juta," ungkapnya.

Bahkan di era kepemimpinan Anies, praktik ini kian marak terjadi.

"Iya iya betul (banyak di era Anies), karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved