Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Imbas Fatal Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Tanpa Pengacara Brigadir J, Ada Trauma Perwakilan Negara

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tidak sempurna.

Tribun Jakarta
Kolase foto tim kuasa hukum Brigadir J dengan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung tidak sempurna.

Setidaknya hal itu yang menjadi catatan Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Usman Hamid.

Menurutnya, rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), masih terdapat kekurangan yang berimbas fatal.

Hal itu terkait dengan pelarangan kuasa hukum Brigadir J untuk mengikuti proses rekonstruksi.

Padahal tim kuasa hukum Brigadir J yang dipimpin Kamaruddin Siamanjuntak sudah datang sejak pagi.

Baca juga: Minta Kapolri Lakukan Ini, Deolipa Yumara Bela Kamaruddin yang Diusir Saat Rekonstruksi Brigadir J

Namun mereka tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi dan merasa diusir dari TKP.

Bagi Usman Hamid, hal itu perkara serius. Polisi sebagai perwakilan negara telah memberikan trauma tentang kepercayaan di awal kasus.

Kini, dengan tidak dilibatkannya pihak korban akan membuat noda yang semakin lebar pada penanganan kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu.

Rasa keadilan bagi korban semakin tidak dirasakan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jakarta, Rabu (22/2/2018). ((Kompas.com/YOGA SUKMANA))

Pernyataan Usman Hamid tentang rekonstruksi itu disampaikan pada program Sapa Indonesia Malam, Rabu (31/8/2022).

Kekurangan Rekonstruksi

"Dari segi proses rekonstruksi kemarin ada juga kekurangannya yaitu kurang melibatkan perwakilan kuasa hukum dari Yosua. Apa lagi keluarga Yosua sendiri tidak bisa menyaksikan di dalam teevisi karena listriknya mati di Jambi sana."

"Ini kekurangan yang harusnya diperbaiki. Bagaimanapun kuasa hukum Yosua adalah orang-orang yang diberi kepercayaan keluarga. Seharusnya dilibatkan dalam proses rekonstruksi," kata Usman Hamid.

Dilibatkannya pihak korban menjadi penting demi memastikan kualitas rekonstruksi dari sudut kredibilitas.

Perlu digarisbawahi bahwa rekonstruksi ini merupakan reka adegan pembunuhan Brigadir J yang kronologinya sudah sangat berkembang dari hasil penyidikan dan bukan skenario baku tembak rekayasa Ferdy Sambo yang disampaikan polisi pada awal kasus.

"Sehingga mereka (kuasa hukum Brigadir J) bisa melihat seberapa credible, seberapa imparsial proses rekonstruksi itu berlangsung. Mereka adalah orang yang pertama kali mencurigai ada tindak pidana pembunuhan ketika semua orang mendengarkan penjelasan pihak kepolisian bahwa yang terjadi adalah tembak-menembak," jelas Usman Hamid.

"Saya sangat menysalkan tidak dilibatkannya kuasa hukum, apa lagi advokat sebagai pengacara juga penegak hukum," imbuh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.

Kolase foto tim kuasa hukum Brigadir J dengan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi.
Kolase foto tim kuasa hukum Brigadir J dengan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi. (Tribun Jakarta)

Di sisi lain, sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan Kompolnas, LPSK hingga Komnas HAM, sebagai perwakilan negara pada rekonstruksi.

Namun, Usman Hamid mengingatkan, sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J, justru perwakilan negaralah, dalam hal ini Polri, yang sangat tidak berpihak kepada korban.

Trauma akan sikap perwakilan negara itu yang membuat pelibatan pihak korban menjadi sangat penting dalam rekonstruksi.

"Bayangkan di awal-awal, negara tidak berpihak kepada keluarga, negara tidak selalu benar dan bahkan negara menutup-nutupi perkara ini, artinya polisi di awal, menutupi perkara ini, menutupi hak-hak kebenaran dari para korban," tegasnya.

Usman Hamid mengatakan, imbas tidak dilibatkannya pihak korban sangatlah fatal.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngumpet di Kamar, Ferdy Sambo Teriak Suruh Bharada E Tembak Brigadir J: Woy Cepat!

Rasa keadilan yang kini menjadi target Polri dalam mempertaruhkan integritasnya demi meraih kepercayaan publik menjadi sulit didapatkan.

"Yang saya khawatirkan proses hukumnya tidak bisa menimbulkan rasa keadilan di kalangan korban. Rasa keadilan kan bukan hanya akhirnya pelaku dihukum, karena itu jauh sekali, tapi bagaimana proses yang berjalan, penyelidikan, penyidikan, dan bahkan nanti penuntutan, dan persidangan itu benar-benar memperlihatkan rasa keadilan."

"Itu memperlihatkan bahwa keluarga korban benar-benar diperjuangkan. Ia bisa melihat segala sesuatu menyangkut bagaimana detik-detik terakhir misalnya peristiwa yang mengakibatkan kematian dari Yosua, anak mereka, atau keluarga mereka, itu yang saya kir aperlu dihormati," pungkasnya.

Kuasa Hukum Diusir

Diberitakan sebelumnya, tim pengacara Brigadir J diusir tak diperkenankan mengikuti rekonstruksi.

Kamaruddin Simanjuntak, Ketua Tim Kuasa Hukum sampai mencak-mencak.

"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah disini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," kata Kamaruddin di lokasi.

Kamaruddin mengaku tidak mendapatkan alasan yang jelas dari penyidik Polri terkait diusirnya tim pengacara keluarga Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa dilarang penyidik Polri menyaksikan langsung rekonstruksi perkara pembunuhan berencana kliennya oleh kelima tersangka di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kecewa dilarang penyidik Polri menyaksikan langsung rekonstruksi perkara pembunuhan berencana kliennya oleh kelima tersangka di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

"Alasannya, pokoknya. Dirtipidum (mengatakan) pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak," ujar dia.

Kamaruddin menyatakan bakal melaporkan kejadian ini ke Presiden Jokowi karena termasuk transparansi Polri dalam penangananan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami akan laporkan ke Presiden, dan Pak Mahfud, bahwa ya itu tadi kami tidak boleh masuk," katanya.

Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menambahkan, pihaknya meragukan transparansi dalam proses rekonstruksi yang sebelumnya dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pokoknya, itu alasan. Jadi bukan transparan atau akuntabel atau bla bla bla, omong kosong itu," ucap Johnson.

Penjelasan Polisi

Dirtipiddum Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan Kamaruddin Simanjuntak dan tim untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Menurut Brigjen Andi, kuasa hukum korban memang tidak wajib hadir dalam rekonstruksi.

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). (Istimewa)

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Seperti diketahui, rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan lima tersangka, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Mereka mereka ulang 78 adegan yang terjadi di Magelang, rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadi Jalan Saguling III pada tanggal 7-8 Juli 2022.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved