Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat

Tindakan tegas itu terjadi bersamaan terbongkar aib kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi seorang jenderal Polri yakni Irjen Pol Ferdy Sambo

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Polri menindak Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar (kiri), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar (tengah) dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja (kanan), terkait dugaan pelanggaran etik, profesi dan pidana. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polri menindak tegas sejumlah oknum pejabat Polri bermasalah di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan dugaan pelanggaran etik, profesi hingga pidana.

Penindakan tegas itu dilakukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar dan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorongan Hariandja.

Tindakan tegas itu terjadi bersamaan terbongkar aib kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi seorang jenderal Polri yakni Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo sendiri telah diberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan kini menjalani proses secara pidana sebagai tersangka.

Sebelumnya, setelah terkuak kasus Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Polri di seluruh wilayah untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi onlinem dan narkoba.

Baca juga: Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Dosa Besarnya Soal Siasat Rekayasa A-Z Pembunuhan Brigadir J

Listyo pun meyakinkan bakal mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran Polri se-Indonesia, Kamis (18/8/2022).

1. Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anak Buah Ditangkap terkait Judi Online

ilustrasi judi online.
ilustrasi judi online. (net)

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan beberapa anggotanya ditangkap Paminal Mabes Polri pada Senin (29/8/2022) siang.

AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi kabar penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan anak buahnya.

Selain itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa Propam atas pelanggaran etik yang dilakukan AKP M Fajar.

"Kapolseknya tidak ditangkap. Yang ditangkap itu Kanit, diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Sosok AKP ENM Kasat Narkoba Karawang: Dulu Taruhkan Nyawa Lawan Bandar, Kini Masuk Jaringan Ekstasi

Zulpan menjelaskan, Paminal Mabes Polri juga mengamankan sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Saat ini, AKP M Fajar dan beberapa anggotanya yang ditangkap masih diperiksa di Mabes Polri.

"Adapun untuk Kanitnya sama Panitnya dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri," ujar Zulpan.

Ia menuturkan, Polda Metro Jaya nantinya bakal menindaklanjuti temuan Paminal Mabes Polri.

"Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," ucap Zulpan.

2. Kasat Narkoba Polres Jaksel Dicopot terkait Dugaan Pelanggaran Penanganan Kasus Narkoba

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Tribun Timur/Sanovra JR)

Dari wilayah Selatan, Polri mencopot jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar lantaran dugaan melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus narkoba.

"Ya, Kasat Narkoba (Polres Jaksel) sudah diganti karena menyalahi atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/8/2022).

Saat ini, jelas Zulpan, AKBP Achmad Akbar ditarik sementara ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan pihak Propam Polda Metro Jaya.

Posisi Akbar sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan tadinya bakal digantikan oleh Kompol Arif Purnama Oktora yang saat ini menjabat Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Namun, penunjukkan Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dibatalkan.

Kini, jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan diemban oleh Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Berantas 13 Kasus Judi Online di Wilayah Tangsel, Koprok hingga Sabung Ayam Ikut Disikat

Sebelum Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, dua pejabat Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu dicopot karena dugaan melakukan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Keduanya yakni Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan dan AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat dari Polri karena Terima Uang Narkoba

Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).
Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). (Humas Mabes Polri via Kompas Tv)

Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta  Kombes Edwin Hatorangan Hariandja bersama 10 anggota menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang itu memutuskan Kombes Edwin Hatorongan Hariandja dipecat dari anggota Polri.

Ia diduga menerima uang dari penanganan kasus narkoba.

Putusan itu dibacakan di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/8/2022).

Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Kombes Edwin, kata Irjen Dedi Prasetyo, selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Baca juga: Kapolsek Penjaringan Diperiksa Propam PMJ, Ini Profil Kompol Ratna: Ternyata Peraih Adhi Makayasa

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved