Pemberantasan Judi Online
Berantas Judi Online, Kali Ini 9 Pemain Ludo di Jaksel Ditangkap Polisi
AKP Nurma Dewi mengungkapkan, mayoritas pelaku judi online memainkan game ludo online ini dengan taruhan sejumlah uang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemberantasan kasus judi online terus dilakukan polisi.
Kali ini, sembilan orang ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, karena kedapatan berjudi dari aplikasi permainan ludo.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, sembilan pelaku judi online itu ditangkap dalam sepekan terakhir.
"Untuk judi online ada sembilan pelaku, kemudian judi konvensional ada dua orang," kata Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Polisi Berantas 13 Kasus Judi Online di Wilayah Tangsel, Koprok hingga Sabung Ayam Ikut Disikat
Nurma menjelaskan, sembilan pelaku judi online itu ditangkap di berbagai wilayah di Jakarta Selatan.
"Pasar Minggu itu selain juga narkoba, miras, kemudian judi online dan konvensional. Kemudian dari Mampang, Kebayoran Baru, Jagakarsa dan dari wilayah-wilayah yang ada di polsek-polsek di Jakarta Selatan," ujar dia.

AKP Nurma Dewi mengungkapkan, mayoritas pelaku judi online memainkan game ludo online ini dengan taruhan sejumlah uang.
"Iya mereka main lewat handphone, main Ludo Ludo itu dari handphone," ungkap Nurma.
Sembilan pelaku judi online itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.