Jelang Lengser, Anies Utak-atik Dirut BUMD hingga Pejabat Pemprov, Ketua DPRD: Malah Bangun Dinasti
Di akhir masa jabatannya yang akan berakhir 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan utak-atik Dirut BUMD dan pejabat Pemprov.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di penghujung masa jabatannya yang akan berakhir 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan utak-atik posisi Direktur Utama (Dirut) BUMD hingga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI.
Sebanyak tiga orang pejabat eselon II pun dilantik Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Mereka adalah Mawardi yang dilantik sebagai Asisten Deputi Kebudayaan, Atika Nur Rahmania sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Nasrudin Djoko sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Pelantikan pejabatan eselon II yang terkesan mendadak ini pun dikecam Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Ia pun mengaku heran dengan kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan ini mengingat masa jabatannya kurang dari dua bulan lagi.
"Makanya, ada apa? kan masa jabatannya sebentar lagi akan habis. Kok malah bangun dinasti," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Politikus senior PDIP ini pun turut menyoroti pergantian jajaran direksi beberapa BUMD strategis, seperti Perumda Pasar Jaya, PT MRT jakarta Perseroda, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Padahal BUMD-BUMD itu sedang lari kencang-kencangnya, seperti MRT, ini kan lagi ngebut menyelesaikan pembangunan fase II. MRT itu program nasional bukan provinsi lho," ujarnya.
Kritik pedas pun disampaikan pimpinan dewan ini kepada Gubernur Anies Baswedan yang justru sibuk menempatkan orang-orang kesayangannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD.
“Etikanya, saat mau akhir masa jabatan memudahkan kerja penerusnya, bukan membebani dengan menempatkan orang-orangnya,” kata dia.
Sebagai informasi, kurang dari dua bulan lagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menyelesaikan masa jabatannya.
Sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan legislatif kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur disampaikan ke Kemendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir.