Cerita Kriminal

Ikuti Jejak Sambo Hilangkan Nyawa Polisi, Begini Yang Bakal Didapat Aipda Rudi Mulai Lusa

Ikuti jejak Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa anggota polisi, begini yang bakal didapat Aipda Rudi Suryanto mulai lusa.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jakarta/Tribun Lampung
Ikuti jejak Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa anggota polisi, begini yang bakal didapat Aipda Rudi Suryanto mulai lusa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ikuti jejak Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa anggota polisi, begini yang bakal didapat Aipda Rudi Suryanto mulai lusa.

Aipda Rudi adalah anggota polisi yang membunuh rekan seprofesinya Aipda Karnain.

Penembakan yang menewaskan Aipda Karnain dilakukan pelaku di rumah korban di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, pria yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah itu bakal menjalani sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diselenggarakan, Kamis 8 September 2022 lusa.

Baca juga: Terungkap 33 Catatan Rekonstruksi Beda dari Kesaksian Bharada E: Paling Krusial Bantahan Ferdy Sambo

"Rencana sidang kode etik (Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto) akan digelar pada Kamis 8 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan," kata Kombes Pol Pandra, Selasa (6/9/2022).

Sidang kode etik itu rencananya digelar di Polres Lampung Tengah. Sesuai dengan locus atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Lampung Tengah.

Diungkapkan Pandra, terhadap Aipda Rudi Suryanto juga dilakukan pemerikasaan psikologi oleh Biro SDM (Sumber Daya Manusia) Polda Lampung.

Kolase foto Ferdy Sambo dan  Aipda Rudi Suryanto (kanan). Keduanya sama-sama anggota polisi yang menembak mati sesama polisi.
Ikuti jejak Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa anggota polisi, begini yang bakal didapat Aipda Rudi Suryanto mulai lusa. (Tribun Jakarta/Tribun Lampung)

"Pemeriksaan dari Biro SDM tersebut dipimpin oleh AKBP Eka," kata Kombes Pandra

Menurut Pandra, Biro SDM juga akan mendalami aspek psikologinya.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara paralel.

Baik itu unsur pidananya, hingga pemenuhan unsur-unsur tindak pidananya dalam pasal 338 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain akan dipidana 15 tahun.

Atas apa yang telah diperbuat Aipda Rudi, besar kemungkinan anggota polisi itu bakal menyusul Ferdy Sambo yang dipecat dari Polri.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Jadwalkan Sidang Etik, Kanit Provos Tembak Anggota Polisi hingga Tewas di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved