Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Walau Hasil Lie Detector Bripka RR dan Kuat Maruf Jujur, Apa Akan Senasib Jessica Kopi Sianida?

Berdasarkan lie detector Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur atau No Deception Indicated. Apakah akan senasib dengan Jessica?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Berdasarkan lie detector Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur atau No Deception Indicated. Meski begitu apakah keduanya akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berdasarkan uji polygraph atau lie detector Bripka RR dan Kuat Maruf dinyatakan jujur atau No Deception Indicated.

Tak cuma Bripka RR dan Kuat Maruf, Bharada E juga dinyatakan jujur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Lalu meski hasil lie detector jujur, apakah Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?

TONTON JUGA

Sekedar informasi, Jessica Kumala Wongso menjalani tes lie detector dalam kasus pembunuhan Mirna.

Kala itu Jessica Kumala Wongso mendapatkan pertanyaan apakah dirinya membunuh Mirna Salihin, lalu wanita tersebut membantahnya dengan tegas.

Jessica lalu lolos dari lie detector dan dinyatakan No Deception Indicated.

Akan tetapi Jessica tetap dijadikan terdakwa pembunuhan Mirna dan dihukum penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Ini Hasil Lie Detector Bharada E, Sempat Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Tembak Brigadir J

Sementara itu Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan dalam kasus Jessica, merupakan bukti lie detector tidak efektif.

Menurut Aryanto Sutadi orang yang sudah mahir atau pandai berbohong akan dengan mudah mengelabui lie detector.

"Itu contoh kalau lie detector itu tidak berguna untuk yang sudah terbiasa bohong," ucap Irjen Purn Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.

"Karena dia tenang, mau digebukin juga tenang-tenang aja," imbuhnya.

SIDANG LANJUTAN -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.
SIDANG LANJUTAN -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam sidang yang ke 26 beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut, JPU memberikan pertanyaan kepada Jessica terkait saksi-saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Percuma Periksa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector? Eks Kabareskrim Bahas Residivis

Aryanto Sutadi menjelaskan karena hasil lie detector dapat dimanipulasi, maka tak akan dipakai dalam persidangan.

Sehingga, Bripka RR dan Kuat Maruf masih dimungkinkan terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, seperti Jessica.

Baca juga: Profil Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya yang Kini Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved