Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini Ferdy Sambo Diusut Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kapan Diperiksa Lie Detector?

Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J hari ini, Rabu (7/9/2022). Kapan diperiksa pakai lie detector?

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo bakal diperiksa dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J hari ini, Rabu (7/9/2022). Kapan diperiksa pakai lie detector? 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Baca juga: Profil Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya yang Kini Diduga Terseret Kasus Ferdy Sambo

Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ikuti jejak Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat dari Polri gegara perannya di kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto gagal ikuti prestasi sang ayah.
Ikuti jejak Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat dari Polri gegara perannya di kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto gagal ikuti prestasi sang ayah. (Kolase Tribun Jakarta)

Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.

Pemecatan Kompol Chuck Putranto dari Korps Bhayangkara didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010.

Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved