Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bayangkan Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Disidangkan, Psikolog Yakin Ahli Polri Bakal Skakmat

Psikolog forensik Reza Indragiri menyimulasikan jika hasil lie detector Putri Candrawathi itu bakal dibawa ke persidangan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta
Kolase foto Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Psikolog forensik Reza Indragiri menyimulasikan jika hasil lie detector Putri Candrawathi itu bakal dibawa ke persidangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemeriksaan menggunakan lie detector kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menuai kontroversi.

Adapun langkah Polri memutuskan menggunakan lie detector kepada Putri Candrawathi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, termasuk dugaan pelecehan seksual yang didapat istri Ferdy Sambo itu dari Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa lie detector atau alat polygraph milik Polri tingkat akurasinya nyaris sempurna lantaran mencapai di atas 90 persen.

Adapun alat lie detector milik Polri itu impor dari Amerika Serikat.

"Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia.

Baca juga: Hasil Lie Detector 3 Tersangka Jujur, Kenapa Punya Putri Candrawathi Tak Akan Diungkap ke Publik?

Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman.

Termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," kata Dedi.

Bakal Skakmat di Persidangan

Psikolog forensik Reza Indragiri menyimulasikan jika hasil lie detector Putri Candrawathi itu bakal dibawa ke persidangan.
Psikolog forensik Reza Indragiri menyimulasikan jika hasil lie detector Putri Candrawathi itu bakal dibawa ke persidangan. (Youtube TV One)

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri menyimulasikan jika hasil lie detector Putri Candrawathi itu bakal dibawa ke persidangan.

Hal itu, kata dia, akan membuat ahli atau operator lie detector dari Polri tak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Kita bawa perspektif itu ke ruang sidang.

Kita bayangkan sebuah simulasi.

Majelis hakim sedang memeriksa operator lie detector atau saksi ahli, pasti hakim pasti ingin tahu bagaimana penilaiaan saudara (ahli_ mengenai dugaan pelecehan seksual," papar Reza dilansir dari Youtube TV One, Kamis (8/7/2022).

Nantinya, kata Reza, ahli dari Polri itu bakal menjelaskan mengenai kondisi Putri Candrawathi saat diperiksa lie detector.

"Kejujuran PC saya tangkap yang mulia berdasarkan keringat berceceran, pupil membesar, suhu badannya yang naik, degup jantungnya yang tinggi.

Baca juga: 2 Bulan Tewasnya Brigadir J: Motif Masih Misterius, Ferdy Sambo Diperiksa Lie Detector, Bakal Jujur?

Diambhil berdasarkan dari reaksi fisiologis," kata Reza coba menyimulasikan persidangan Putri Candrawathi nantinya.

Lalu, lanjut Reza, jika jawaban seperti itu yang dilontarkan saksi ahli, maka hakim akan bertanya tentang reaksi fisiologis terhadap suatu kejujuran atau kebohongan.

"Pada pertanyaan itulah saya khawatir ahli lie detector akan skakmat," kata Reza.

"Sebab tidak ada kondisi fisiologis itu yang mutlak adanya tak terbantahkan berkaitan jujur atau dustanya manusia," lanjut dia.

Komnas HAM ungkit soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pensiunan jenderal bintang tiga ini minta diizinkan tertawa dulu ketika ditanyakan hal tersebut. Sebut Komnas HAM seperti tak mengerti hukum.
Komnas HAM ungkit soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pensiunan jenderal bintang tiga ini minta diizinkan tertawa dulu ketika ditanyakan hal tersebut. Sebut Komnas HAM seperti tak mengerti hukum. (Kolase TribunJakarta)

Padahal, kata Reza, bisa saja sejumlah reaksi yang dialami Putri Candrawathi seperti keringat berceceran, pupil membesar, suhu badannya yang naik, degup jantungnya yang tinggi disebabkan karena dia sedang sakit atau bingung ketika ditanya melalu lie detector.

"Intinya tidak ada tali yang mutlak antara kondisi fisiologis manusia dengan kejujuran atau tidak," kata Reza.

Mantan Kabareskrim: Akurasi Lie Detector 60 Persen

Sementara itu, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan pemeriksaan tersangka atau saksi menggunakan lie detector biasa digunakan oleh penyidik, tapi akurasi alat ini diragukan.

“Ini hal yang biasa dilakukan oleh penyidik, karena pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang lebih optimal dari pemeriksaan saksi maupun tersangka,” jelas dia dalam dialog Kompas Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

“Karena penyidik menduga ada hal yang disembunyikan.”

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bhadara E, dan Bripka RR diperiksa menggunakan lie dectector atau uji kebohongan. Lalu apakah penggunaan lie detector tersebut efektif? Komjen Pol Purn Ito Sumardi membeberkan analisannya.
Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bhadara E, dan Bripka RR diperiksa menggunakan lie dectector atau uji kebohongan. Lalu apakah penggunaan lie detector tersebut efektif? Komjen Pol Purn Ito Sumardi membeberkan analisannya. (Kolase Tribun Jakarta)

Tapi, lanjut Ito, kadang-kadang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena akurasinya diragukan.

Ia menyebut akurasi dari alat itu sangat tergantung pada kondisi terperiksa, termasuk jika seseorang dalam kondisi nervous atau grogi, lelah, atau sakit, maka akan sangat memengaruhi hasilnya.

“Demikian pula ada orang-orang yang sudah terbiasa, biasanya residivis, dia mampu menghandel pertanyaan yang menjebak,” kata Ito.

“Sehingga hasilnya menampilkan pola yang tidak menunjukkan bahwa orang tersebut berbohong.”

Penggunaan lie detector, tutur Ito, biasanya dilakukan oleh penyidik sebagai suatu upaya agar hasil pemeriksaan saksi-saksi ini bisa diuji kebenarannya.

“Tetapi ini tidak menjamin, bahwa yang dilakukan oleh lie detector itu tidak 100 persen benar, akurasinya 60 sampai 70 persen.”

Ia menegaskan, akurasi yang tidak tepat bukan hanya dapat terjadi pada residivis saja, tetapi pada orang lain yang memang pembawaannya sangat tenang.

Baca juga: Berandai Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Jujur, Susno Duadji Sebut Pertanyaan Ini Bakal Muncul

“Sangat gugup juga bukan berarti dia bohong, tapi dia nervous, stres, lelah, itu bisa memengaruhi bahwa seolah-olah dia bohong. Padahal yang disampaikan adalah benar.”

“Sehingga di negara-negara maju juga lie detector ini juga tidak terlalu dijadikan alat untuk mengecek apakah orang itu menyampaikan keterangan secara benar atau tidak?” lanjutnya.

Dalam dialog itu, Ito juga menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan biasanya tidak bisa dijadikan alat bukti.

Baca juga: Apa Itu Lie Detector ? Tes Uji Kebohongan untuk Cari Kebenaran Dugaan Rudapaksa Putri Candrawathi

“Hasil dari lie detector biasanya tidak diakui sebagai alat bukti,” kata dia.

“Kecuali apabila hasil lie detector itu dibacakan oleh ahlinya, seorang psikolog di depan pengadilan, ini bisa dijadikan alat bukti.”

Ito menyebut, orang berhak menolak pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Sebab itu diatur dalam undang-undang.

Namun, penggunaan lie detector juga ada dasar hukumnya, yakni Sprin Kapolri.

“Jadi, saya kira penggunaannya juga ada dasar hukumnya. Digunakan di pengadilan juga bisa menjadi alat bukti kalau hasil analisanya dibacakan oleh ahlinya.”

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Klaim Akurasi Lie Detector 90 Persen, Mantan Kabareskrim: Akurasinya 60 Persen

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved