Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Diperiksa Maraton: Kemarin soal Obstruction of Justice, Hari Ini Pakai Lie Detector
Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara maraton dalam dua hari ini terkait kasus Brigadir J. Kemarin diperiksa obstruction of justice.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara maraton dalam dua hari ini terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemarin, Mantan Kadiv Propam itu diperiksa dalam perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, Rabu (7/9/2022).
Suami Putri Candrawathi itu menjalani pemeriksaan oleh Dit Siber di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hari ini, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan lie detector kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (8/9/2022).
Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani pemeriksaan lie detector.
Baca juga: Akhirnya Terbuka, Kapolri Ungkap Pengaruh Besar Ferdy Sambo di Kepolisian, Penyidik Sampai Ketakutan
Mereka yang diperiksa antara lain Putri Candrawathi dan ART bernama Susi yang diperiksa pada Selasa (6/9/2022).
Lalu, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf. Untuk ketiga nama terakhir hasilnya berbicara jujur
Pentingnya Putri Candrawathi Diperiksa Lie Detector
Pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi dinilai penting.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan hal tersebut untuk mengetahui penyebab amarah Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir J.
Pasalnya , Aryanto Sutadi mengungkapkan awal malapetaka kasus tersebut berdasarkan keterangan Putri Candrawathi.
Baca juga: Isi Percakapan Kapolri dengan Ferdy Sambo Soal Brigadir J, Ada Air Mata dan Sumpah yang Dilanggar
“Malapetaka ini kan karena keterangan Ibu Putri ke suaminya, dia mengadu tengah dilecehkan sampai diperkosa atau diapakan, itu kan berubah-ubah, jadi yang ingin diketahui adalah apa yang disampaikan Ibu Putri kepada suaminya sehingga suaminya kalap tak terkendali,” ujarnya di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Meskipun, lie detector atau alat pendeteksi kebohongan tidak 100 persen efektif memeriksa orang yang terbiasa melakukan kebohongan.
“Karena itu (Keterangan Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo) merupakan unsur yang penting sekali untuk mengetahui niat dari Bapak Ferdy, jadi yang dibutuhkan keterangan dari Ibu Putri kira-kira apa sih sebetulnya yang terjadi itu,” imbuhnya.
Aryanto menambahkan pemeriksaan juga dilakukan dengan keilmuan membaca wajah.
Dalam sejumlah perkara, penerapan membaca wajah terbukti berhasil dilakukan.
Sementara lie detector atau alat pendeteksi kebohongan tidak 100 persen efektif memeriksa orang yang terbiasa melakukan.
“Itu langkah untuk keseriusan ya daripada Polri untuk mengusut perkara ini dengan serius dan secara Scientific Crime Investigation, ini langkah yang bisa ditempuh saat ini,” ujarnya.
Status Tersangka Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Status suami Putri Candrawathi yakni dalang pembunuhan ajudannya itu dan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Polri pun telah menetapkan tersangka lain dalam dua kasus tersebut.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
Baca juga: Kena Giliran Kasus Brigadir J, Polwan Yang Namanya Mirip Istri Ferdy Sambo Juga Di Ambang Pemecatan
Sedangkan perkara obstruction of justice, Polri menetapkan tujuh tersangka terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.
Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
"Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Adapun ketujuh tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Namun, dalam surat pernyataan Ferdy Sambo yang diunggah istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Ferdy Sambo menyebut, Hendra dan Agus tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Tersangka selanjutnya adalah mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Lalu, Kompol Chuck Putranto sebagai mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Terbaru, Kompol Chuck Putranto telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul Irjen Ferdy Sambo.
Pemecatan Kompol Chuck Putranto dari Korps Bhayangkara didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010. (KompasTV/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Diperiksa Kasus Obstruction of Justice, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector dan Kata Ahli soal Lie Detector Perlu untuk Putri Candrawathi: Malapetaka Ini kan karena Keterangannya
