Pemerintah Naikan Harga BBM, DTKJ Usulkan Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp1.000 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkap usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/ Tribunnews
Ilustrasi BBM dan angkutan umum - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkap usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI  Jakarta mengungkap usulan kenaikan tarif angkutan umum dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Setelah melakukan pembahasan tarif angkutan umum, akhirnya DTKJ mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp1.000.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000 rupiah. Jadi tarif atasnya Rp 5 ribu, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp 6 ribu," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Namun, untuk tarif Tranjakarta atau seluruh yang sudah terintegrasi dengan program Jaklingko tidak mengalami kenaikan.

Sehingga hasil usulan ini bakal diproses ke pihak eksekutif untuk melahirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai payung hukum.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Sesalkan Kebijakan Kenaikan BBM: Mudah-mudahan Pemerintah Tinjau Kembali

"Ini tentu akan kami proses untuk ditetapkan keputusan gubernur. Setelah diterima hari ini tentu disampaikan ke Pak Gubernur untuk diproses keputusan gubernurnya," lanjutnya.

Diwartakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah lakukan pembahasan dengan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terkait tarif angkutan umum.

Ilustrasi kenaikan harga BBM - Pemerintah dikabarkan segera mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM jenis Pertalite menyusul anggaran fluktuasi harga minyak dunia dan potensi anggaran subsidi energi di APBN akan jebol.
Ilustrasi kenaikan harga BBM - Pemerintah dikabarkan segera mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM jenis Pertalite menyusul anggaran fluktuasi harga minyak dunia dan potensi anggaran subsidi energi di APBN akan jebol. (My Pertamina)

Pasalnya, tarif angkutan umum diketahui bakal segera naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Untuk tarif layanan angkutan umum reguler atau angkot-angkot yang belum terintegrasi dengan Program Jaklingko saat ini sedang dibahas oleh DTKJ untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Sejauh ini, Anak Buah Gubernur Anies ini hanya bisa memastikan bila tarif angkutan umum yang sudah terintegrasi dengan program Jaklingko tidak mengalami kenaikan.

Termasuk untuk layanan Transjakarta maupun layanan non BRT.

"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan tarif (baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT)," lanjutnya.

Dilansir dari Konpas.com, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono memastikan tarif angkutan umum bakal segera naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Kalau BBM itu dinaikkan, pilihannya ada dua kami absord sendiri atau kami pass thru gitu. Kami pasti milih pass thru toh, berarti mekanisme pasar akan terjadi sehingga akan terjadi kenaikan tarif angkutan seterusnya," ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Namun Ateng belum menyebutkan berapa persen kenaikan tarif angkutan umum. Saat ini, Organda masih membahas hal tersebut.

Organda menilai kenaikan harga BBM subsidi akan mempengaruhi aktivitas perekonomian secara keseluruhan. Mulai dari tarif angkutan dan juga pangan.

"Karena toh dipaksain naik pengaruhnya pasti ada. Kalau pemerintah mengatakan pakai bantalan (sosial), adanya BLT itu silakan saja. Berapapun naiknya (harga BBM), itu pasti mempengaruhi secara keseluruhan," kata Ateng.

Ateng bercerita, awalnya Organda mengusulkan kepada pemerintah untuk membatasi pemakaian BBM subsidi untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum. Namun pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi.

"Untuk angkutan pribadi harusnya dilakukan pengaturan (kuota BBM) harusnya berapa liter. Waktu pengisian sehari sekali, gitu mestinya," ucap Ateng.

Sebab kata duia, kenaikan BBM terus berulang dengan alasan yang sama yakni kuota BBM subsidi jebol. Namun menurutnya, bila ada pembatasan penggunaan BBM subsidi oleh angkutan pribadi, maka kuota BBM akan tetap aman.

"Ini dari tahun ke tahun kan ceritanya berulang bahwa ada kekurangan kuota, begitu kan kira-kira. Perkara kuota kalau dibatasin seperti itu mestinya enggak bakal berkurang," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga BBM non-subsidi Pertamax. Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Sabtu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM berlaku mulai pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Hore! BLT BBM Rp 600 Ribu Cair, Cek Daftar Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak kenaikan harga minya dunia. Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga beberapa jenis BBM yang mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.

Mengutip MyPertamina, harga Pertalite dari sebelumnya Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax, dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved