Cerita Kriminal

Aib Polri Bukan Cuma Ferdy Sambo, Perwira Ini Jadi ATM Berjalan Atasannya: Wajib Setor Ratusan Juta

Aib bagi institusi Polri bukan cuma berasal dari Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Aib bagi institusi Polri bukan cuma berasal dari Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aib bagi institusi Polri bukan cuma berasal dari Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J.

Terbaru, ada lagi kasus menghebohkan yang juga seakan membongkar kebobrokan di Korps Bhayangkara.

Kasus tersebut yakni pengakuan seorang perwira di luar Jawa yang mengaku jadi ATM berjalan atasannya dalam sebuah kasus dugaan penerimaan fee dan pemerasan.

Itulah yang disampaikan AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019.

Saat menjalani persidangan pada Rabu (7/9/2022) lalu, AKBP Dalizon mengeluarkan pernyataan yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Blak-blakan AKBP Dalizon Setor Rp 500 Juta ke Atasan Setiap Bulan, Kalau Macet Langsung Ditagih

Kepada majelis hakim, dia mengaku diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 300-500 juta per bulan kepada Direskrimsus Polda Sumatera Selatan kala itu, Kombes Anton Setiawan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres.

Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon
Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizonr yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019. (Istimewa)

Pengakuan itu pun langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia menuturkan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Borong Kasus Hinakan Profesi: Berulangkali karena Narkoba, Puncaknya Bakar Pacar

Uang tersebut tak dimakan AKBP Dalizon sendiri.

Melainkan dia setor ke atasan dan ada juga yang dibagi ke para anak buahnya.

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya.

Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetor uang Rp 500 juta setiap bukan ke atasan, Kombes Anton Setiawan selaku Dirkrimsus Polda Sumsel. 
Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). Dalam persidangan, AKBP Dalizon mengungkapkan dirinya rutin menyetor uang Rp 500 juta setiap bukan ke atasan, Kombes Anton Setiawan selaku Dirkrimsus Polda Sumsel.  (Tribun Sumsel/Shinta)

Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Alasan Bongkar Borok Polri

Dalam kesempatan itu, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang membuka borok di institusi Polri ini.

Sebab, AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

Baca juga: Bripka RR Pasti Turunkan Brigadir J di Rest Area, Kalau Tahu Bakal Dibunuh Ferdy Sambo di Duren Tiga

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang. Di persidangan, AKBP Dalizon mengaku diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 300-500 juta per bulan kepada Direskrimsus Polda Sumatera Selatan kala itu, Kombes Anton Setiawan.(uangteman.com)

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.

Kata IPW

Dalam kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.

Pasalnya, Kombes Anton Setiawan kini diketahui bertugas di Bareskrim Polri.

"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya.

Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.

Baca juga: IPW Buka Suara Soal Dugaan Tiga Kapolda Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Temukan Fakta?

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.

Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.
]
Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.

Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Baca juga: Bripka RR Pikul Beban Berat Jika Terus Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Datang Beri Keberanian

Yang menjadi sorotan, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.

Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.

Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.

Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," kata Agus.

Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Tanggapi Tudingan Lindungi Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi

Fakta Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur Mengaku Setor ke Atasan

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved