Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bripka Ricky Rizal Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Ungkap Syarat Utamanya, Harus Lakukan Ini

LPSK menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Wartakota/ Yuliantor
Bripka Ricky Rizal siap dipecat dari institusi polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo. Pengacara Bripka RR menyebut, kliennya menjadi korban keadaan. LPSK menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan syarat yang harus dipenuhi yakni keterangan penting membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini menyusul pernyataan tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal yang beberapa waktu lalu menyebut kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan sebagai JC.

"Permohonan siapa saja boleh mengajukan. Namun dalam konteks sebagai JC kita harus sama-sama cek. Keterangan penting apa yang dimiliki," kata Rully di Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Sifat keterangan penting ini serupa dengan yang dipersyaratkan LPSK kepada Bharada Richard Eliezer ketika sebelumnya mengajukan permohonan sebagai JC dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Terjawab Kenapa Komnas HAM Lempar Dugaan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Ada Misi Tertentu

Dalam hal ini LPSK terlebih dulu akan melakukan investigasi untuk memastikan keterangan Bripka Ricky Rizal belum diberikan saksi atau tersangka lain, dan urung diketahui publik.

"Kalau keterangan yang sudah banyak orang, atau bahkan diberikan saksi lain berarti keterangannya tidak bisa dibilang sebagai informasi penting untuk mengungkap perkara," ujarnya.

Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar)

Rully menuturkan syarat lainnya yakni apakah Bripka Ricky Rizal mendapatkan ancaman dari pihak lain sewaktu memberi keterangan kepada penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa tingkat ancaman termasuk pertimbangan untuk menjadi seorang terlindung.

"Ancaman, ancaman dari siapa? Ada intimidasi, intimidasi dari siapa? Ketakutan, kekhawatiran seperti apa itu harus dijelaskan kepada LPSK. Dan tentu syarat lain terkait sebagaimana diatur di UU," tuturnya.

Bripka Ricky Rizal sendiri hingga kini belum secara resmi mengajukan JC, namun LPSK mengimbau agar sebaiknya permohonan diajukan sebelum proses persidangan dimulai.

Agar pada proses persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntunan hukuman dengan mempertimbangkan status Bripka Ricky Rizal dalam perkara.

Bripka RR alias Ricky Rizal
Bripka RR alias Ricky Rizal (Wartakota/ Yulianto)

Posisi Ferdy Sambo Terjepit

Pertimbangan Bripka RR untuk menjadi justice collaborator mendapatkan sambutan baik dari pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Dikatakan Ronny Talapessy, hal itu dapat membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.

Apalagi di tengah perbedaan keterangan yang disebutkan para tersangka pembunuhan tersebut.

Misalnya soal uang tunai Rp 2 miliar untuk Bharada E, Bripka RR, hingga Kuat Maruf.

Bharada E dan Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal memberikan kesesuaian keterangan bahwa mereka ditawarkan dan dijanjikan uang Rp 1 Miliar dan Rp 500 Juta, oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, usai insiden penembakan Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Pikul Beban Berat Jika Terus Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Datang Beri Keberanian

Sementara dalam BAP, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah mereka menawarkan atau menjanjikan uang kepada Bharada E dan Bripka RR, setelah pembunuhan terjadap Brigadir J dilakukan Duren Tiga tersebut.

Menurut Bharada E dan Bripka RR, uang tersebut dijanjikan agar mereka tetap bersikukuh kepada penyidik bahwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi adalah tembak menembak dan bukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Klien saya tetap pada keterangan bahwa dia dijanjikan uang oleh FS, agar tetap pada skenario tembak menembak akibat pelecehan. Sementara FS dalam BAP nya membantah hal itu dan mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang. Perbedaan keterangan ini biar saja kita uji di persidangan nanti," kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam Kompas pagi, Minggu (11/10/2022).

Bripka RR pertimbangkan menjadi justice collaborator menyusul Bharada E. Posisi Ferdy Sambo kian sulit.
Bripka RR pertimbangkan menjadi justice collaborator menyusul Bharada E. Posisi Ferdy Sambo kian sulit. (Wartakota/ Yuliantor)

Apalagi kata Ronny Talapessy, selain Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf mengiyakan bahwa ada janji pemberian uang, namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap membantah.

"Dalam rekonstruksi kemarin itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuat mengiyakan bahwa ada janji pemberian uang dari FS, agar mereka tetap pada skenario tembak menembak akibat pelecehan," ujar Ronny.

Selain itu kata Ronny, Bharada E tetap konsisten bahwa penembakan diperintahkan Ferdy Sambo yang juga ikut menembak setelah Bharada E.

"Klien saya tetap konsisten, bahwa ia yang menembak pertama, sebanya 3 atau 4 kali. Setelah itu barulah FS ikut menembak Brigadir J dan juga ke dinding," katanya.

Terkait rencana Bripka RR yang akan mengikuti jejak kliennya menjadi justice collaborator, Ronny menyambut baik hal ini.

"Ini supaya semuanya makin terang benderang dan bagaimana semuanya saling mengisi. Kami menyambut baik jika RR mengajukan menjadi justice collaborator," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya juga membantah keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak pernah menjanjikan dan menawarkan uang agar mereka tetap memberi keterangan bahwa yang terjadi atas Brigadir J adalah tembak menembak akibat pelecehan.

"Ricky mengakui ada janji dan penawaran uang itu. Keterangannya berbeda dengan Ferdy Sambo yang mengaku tidak pernah menjanjikan uang," kata Erman.

Mengenai penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J, kata Erman, Bripka RR mengaku melihatnya.

"Tapi karena dia masuk ke dalam rumah terakhir, sebab mesti buka sepatu duku, lalu ada HT masuk dan ia menoleh ke belakang ternyata Romel ajudan Ferdy Sambo lainnya yang menghubunginya, Ricky tidak sempat melihat jika FS menembak Brigadir J. Ricky hanya melihat FS menembaki dinding," katanya.

Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 Miliar oleh Putri Candrawathi (PC) dan suaminya Irjen Ferdy Sambo, karena telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal.

Baca juga: Di Kampung Halaman Brigadir J, Kamaruddin Minta Para Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Hal itu dikatakan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, terkait pembunuhan Brigadir J.

Menurut Deolipa, pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi.

"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa di acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Pemanggilan oleh Putri Candrawathi katanya dilakukan beberapa hari setelah penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan.

"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.

Ini berarti ada dana Rp2 Miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat, dimana ketiganya kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dimana pembagiannya Bharada E Rp1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.

"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.

Baca juga: Penasaran Brigadir J Dipanggil Putri Candrawathi di Kamar, Bripka RR Cuma Dapat Jawaban Begini

"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.

Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.

Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.

"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa. 

Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp5 Miliar.

"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.(bum)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved