Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Cuma Pembunuhan, Kamaruddin Nilai Para Tersangka Penembakan Brigadir J Harus Dikenakan Pasal Ini
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini juga telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang hingga pemecatan beberapa oknum polisi yang terlibat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua bulan sudah kasus tewasnya Brigadir J bergulir di Polri.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini juga telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang hingga pemecatan beberapa oknum polisi yang terlibat.
Namun Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas dengan proses hukum itu.
Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak di Jambi pada akhir pekan kemarin, Sabtu (10/9/2022)
Baca juga: Misteri Sosok Penembak Kedua dan Ketiga Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ikut Eksekusi?
Kamaruddin Simanjuntak menyebut hal itu harus diusut hingga tuntas.
Menurutnya belum semua yang terlibat dikenai status tersangka dari hampir 100 orang diperiksa.
"Yang jadi tersangka inikan, pertama lima. Kemudian tersangka obstruction of justice kalau tidak salah 7, harusnya lebih banyak lagi dan menurut informasi yang saya dengar itu ada sekitar 35, 36 orang," kata Kamaruddin.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan harusnya dikenai beberapa pasal.
"Maka harusnya mereka juga dijerat dengan pasal 221, 223, sama pasal 88. Pasal 88 itu permufakatan jahat kemudian pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang menyebar hoaks atau menyebar informasi bohong, juga melanggar UU ITE," tutup Kamaruddin.
Baca juga: Ada Polisi yang Lebih Disegani Bripka RR hingga Berani Lawan Ferdy Sambo: Demi Jaga Nama Baik
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dua Bulan Kasus Kemartian Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harus Terus Diusut,