Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada Sadam Kena Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Aksinya Viral Hapus Rekaman Video dan Foto Wartawan
Bharada Sadam terkena sanksi demosi selama satu tahun buntut aksi viral hapus rekaman video dan foto milik wartawan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bharada Sadam terkena sanksi demosi selama satu tahun hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (12/9/2022).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Sakeus Ginting dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.
Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik, berupa menghapus rekaman video dan foto milik wartawan.
Aksinya tersebut viral di media.
Majelis pun menyatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran kode etik sedang.
Pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam yakni tidak profesional saat bertugas.
Baca juga: Kesigapan Polri Menindak Komplotan Ferdy Sambo Diapresiasi Mantan Wakapolri
Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan.
“Di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers,” ucap pimpinan sidang, dikutip dari Polri TV, Senin (12/9/2022).
Perbuatan Bharada Sadam dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap korps.
Komisi menilai, terduga pelanggar terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional dan prosedural.
Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik sedang, dan bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Belum Tuntas Ferdy Sambo, Kabareskrim Dihantam Isu Besar Pertaruhkan Citra Polri, Tak Menampik?
KKEP juga menjelaskan hal-hal yang meringankan pelanggar, yakni kooperatif dan memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi viral di media massa atau media sosial.