Ketua DPRD Soal Usul Anies Baswedan Tak Lagi Boleh Lantik Pejabat Pemprov DKI: Diserahkan Kepada Pj

Pernyataan ini juga senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali buka suara soal usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilarang melantik pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali buka suara soal usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilarang melantik pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian.

Ia menyinggung usulan tersebut disampaikan lantaran masalah etis saja.

"Ada pergantian-pergantian yang saya umumkan itu ada, ada rumah sakit umum daerah, kominfo dan satu lagi KDH. Artinya secata etis lah kalau bicara mengenai UU gak, tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," jelas Prasetyo di Kantor Kemendagri, Rabu (14/9/2022).

Pernyataan ini juga senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Terkait hal ini, Gembong menjelaskan bila usulan tersebut tak tertera dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Anies Baswedan Kandidat Terkuat Capres 2024, Pengamat Ungkap Faktor yang Kalahkan Prabowo dan Ganjar

"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini aja. Kalau dasar hukumnya nggak melarang itu," ucapnya.

Namun, usulan tersebut disampaikan lantaran menimbang masa jabatan Anies-Ariza yang tersisa dalam hitungan hari hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Sehingga dianggapnya tak etis bila mengambil kebijakan strategis, termasuk melantik pejabat Eselon II.

"Iya dalam UU 23 boleh. UU 23 2004, UU Pemerintahan Daerah sekarang jadi UU 23 tahun 2014 ya, gitu. Tetapi soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok. Ya khawatirnya akan mengganggu harmonisasi dalam tata pemerintahan ke depan gitu lho. Kan untuk menjaga itu," lanjutnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved