Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini, 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Ancol Gegara Sopir Mengantuk
Kecelakaan hari ini, tabrakan beruntun terjadi di Tol Ancol, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan hari ini, tabrakan beruntun terjadi di Tol Ancol, Jakarta Utara, Kamis (15/9/2022).
Informasi dari postingan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, tabrakan beruntun itu melibatkan tiga mobil.
Adapun penyebabnya diduga karena sopir mengantuk sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.
"Terjadi kecelakaan tabrakan beruntun 3 kendaraan R4 akibat pengemudi mengantuk di Tol Ancol 17+400 Exit Kemayoran arah Bandara," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi itu, ketiga mobil yang terlibat kecelakaan yakni Toyota Innova hitam B 1647 VKR, Daihatus Grand Luxio putih D 1262 FW dan minibus Honda warna silver bernomor polisi B 2153 BZV.
Baca juga: Demi Keselamatan Siswa Pasca-kecelakaan Maut, Satu Kelas Dibongkar untuk Gerbang SDN Kota Baru
Jika dilihat dari foto yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya, uturan mobil saat terjadinya kecelakaan beruntun yakni saat Toyota Innove hitam ditabrak di bagian belakangnya oleh Dadihatsu Grand Luxio dan di belakangnya minibus Honda silver.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"Tidak ada korban jiwa dan sudah dalam penanganan petugas Polri.
Situasi arus lalu lintas sekitar terpantau ramai lancar," kutip TMC Polda Metro Jaya.

Tips Berkendara Aman
Agar kecelakaan maut tak kembali terjadi, penting bagi para pengemudi untuk menerapkan tips aman berkendara.
Salah satunya soal durasi yang dianjurkan untuk lamanya mengemudi untuk menghindari mengantuk saat berkendara.
Indonesia sendiri memiliki aturan terkait durasi maksimal mengemudi.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perlu diketahui bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Baca juga: Serba-serbi Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Tersangka, Murid Libur hingga Ubah Akses Masuk Sekolah
Setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut.
Namun, setelah itu pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.
Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah.
Hasil tersebut menyebutkan jika tubuh manusia juga membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi.
Batas kecepatan berkendara di jalan
Selain itu, batas kecepatan kendaraan juga menjadi hal yang mutlak diterapkan para pengemudi.
Soal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:
- Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
- Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.
- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Sedangkan untuk kecepatan di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Batas kecepatan di jalan tol yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).