Bansos

Subsidi Gaji 2022 Tahap 2 Bakal Cair Minggu Depan, Simak Cara Cek Penerima BSU

Kemenaker menyatakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU 2022) atau subsidi gaji 2022 tahap 2 diusahakan dapat terlaksana minggu depan.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi gaji. BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 cair minggu depan, simak cara cek penerimanya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap cek rekening! BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 tahap 2 cair minggu depan, begini cara cek penerimanya. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 diusahakan dapat terlaksana minggu depan. 

Kemenaker saat ini sedang menunggu data penerima BSU 2022 yang sedang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, rencananya data akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (15/9/2022).

"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," kata dia.

Menurut dia, pihaknya memang meminta data perbaharuan data setiap minggunya.

Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua.

Baca juga: Apa Kamu Termasuk Penerima BSU 2022? Begini Cara Ceknya, Siapkan NIK KTP

Namun demikian, Indah belum dapat memastikan kapan penyaluran BSU 2022 gelombang kedua akan disalurkan.

Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut Tuliskan Nomor Induk Kepe

3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini

4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Baca juga: 9 Daerah Ini Tetap Dapat Subsidi Gaji 2022 Meski Upah Lebih dari Rp 3,5 Juta, DKI Jakarta Termasuk

5. Klik "Lanjutkan".

Diketahui, pada 12 September 2022 pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji 2022 tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.

"Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.

Indah memaparkan, pemerintah menargetkan menyalurkan BSU ke 16 juta penerima.

Namun demikian, dalam prosesnya kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat Online

"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang datanya valid, 2 jutanya kami akan cek lagi. Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata enggak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi," ucap dia.

Indah menekankan, dana BSU tidak menggunakan uang iuran mayarakat di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, BSU ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved