Wali Kota Idris Jelaskan Pemutaran Mars dan Himne Kota Depok: Dalam Rangka Menginternalisasi Lirik
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut tidak ada peraturan baku yang mewajibkan masyarakat harus menyanyikan mars dan himne Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut tidak ada peraturan baku yang mewajibkan masyarakat harus menyanyikan mars dan himne Kota Depok yang berjudul Depok Sejahtera dan Damai Depokku.
"Itu sebenarnya tidak ada aturan baku terhadap menyanyikan mars dan himne, beda dengan protokoler negara dengan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan," kata Idris lewat video resminya, Jumat (15/9/2022).
Idris mengatakan, mars dan himne ini adalah dalam rangka menginternalisasi ASN Kota Depok terhadap lirik di dalamnya.
"Dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai yang ada dalam lirik-lirik tersebut kepada ASN dan masyarakat," jelas Idris.
"Saya membuat surat edaran kepada ASN, pemerintah, birokrasi, atau intitusi pemerintah sifatnya arahan tetap dari wali kota. Tetapi untuk masyakarat sifatnya hanya himbauan, mau dipakai silahkan atau enggak ya enggak apa," timpalnya lagi.
Baca juga: Wali Kota Idris Ungkap Sejarah dan Makna Mars Serta Himne Kota Depok Ciptaannya
Sebelumnya, Idris juga menjelaskan bahwa makna dan histori mars dan himne ini adalah ihwal kemajuan Kota Depok.
"Historinya adalah kemajuan Kota Depok dengan yang dulu diceritakan sebagai penyangga ibu kota, dan realitasnya sebenarnya sebagai etalase Jabar," jelas Idris.
"Tentunya harus diisi udaranya bagus, dari sisi lingkungannya juga bagus, dari sisi keluarganya juga harmonis, dan sebagainya," pungkasnya.