PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi

Penerimaan atau rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka akhir September, simak kriteria honorer yang dapat ikut seleksi serta pelamar yang jadi prioritas.

Editor: Muji Lestari
Instagram @pknstan
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. Rekrutmen PPPK 2022 dibuka akhir September. Simak kriteria honorer yang bisa ikut seleksi, kamu termasuk? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap, rekrutmen PPPK 2022 dibuka akhir September. Simak kriteria honorer yang bisa ikut seleksi, kamu termasuk?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Bakal Dibuka Akhir September, Ini Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Rincian kebutuhan instansi daerah adalah 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen PPPK 2022 akan dilakukan pada akhir September.

"Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," kata Anas, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

"Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja. Termasuk kita perkuat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Dalam satu sampai dua hari ini kita rapat dengan Menteri Kesehatan," sambungnya.

Baca juga: Rekrutmen Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Kriteria honorer yang ikut PPPK

Kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

"Iya," ujar Mohammad Averrouce.

SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain:

Baca juga: Gaji PNS Naik 5 persen , Berikut Daftar Rincian Upah ASN Terendah hingga Tertinggi

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Des

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Gaji ASN Naik! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022

Sebelumnya, Averrouce menegaskan, tak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer tanpa mengikuti seleksi.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK.

"PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN," atur PP tersebut.

Tiga prioritas pelamar

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pengadaan PPPK guru 2022 diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pertama, tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas pertama adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.

Kedua, tenaga honorer kategori II (THK-II).

Ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masuk dalam kategori pelamar umum.

Ilustrasi PPPK. Rekrutmen PPPK 2022 dibuka akhir September, cek 3 kategori yang diprioritaskan.
Ilustrasi PPPK. Rekrutmen PPPK 2022 dibuka akhir September, cek 3 kategori yang diprioritaskan. (istimewa)

Jika tak lulus seleksi

Para tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi kriteria dan lulus seleksi.

Namun, jika tak lolos atau memenuhi syarat sehingga terjadi kekosongan pegawai, maka dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (L/K/D).

"Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," tutur Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved