Bansos
Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Status Penerimanya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022 ) atau subsidi gaji tahap 2 disalurkan pekan ini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap! BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 tahap 2 cair pekan ini, begini cara cek status penerimanya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 2 disalurkan pekan ini.
Kemenaker saat ini sedang melakukan proses validasi data penerima BSU 2022 yang telah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya telah menerima data penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penyaluran tahap kedua.
Meski telah menerima data, tetap dibutuhkan validasi serta pemadanan agar penyaluran BSU 2022 tersebut tepat sasaran.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretariat Kabinet, Senin (19/9/2022).
Dengan itu, harapannya data dapat dipadupadankan di gelombang kedua.
Baca juga: Apa Kamu Termasuk Penerima BSU 2022? Begini Cara Ceknya, Siapkan NIK KTP
Namun demikian, Indah belum dapat memastikan kapan penyaluran BSU 2022 gelombang kedua akan disalurkan.
Cara cek penerima BSU atau subsidi gaji 2022
Berikut cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut Tuliskan Nomor Induk Kepe
3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
Baca juga: 9 Daerah Ini Tetap Dapat Subsidi Gaji 2022 Meski Upah Lebih dari Rp 3,5 Juta, DKI Jakarta Termasuk
5. Klik "Lanjutkan".
Diketahui, pada 12 September 2022 pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji 2022 tahap pertama kepada 4,1 juta penerima.
"Penyaluran terakhir kami pantau kemarin tanggal 13 September, jadi 4,1 juta tadi sudah tersalurkan," katanya.
Indah memaparkan, pemerintah menargetkan menyalurkan BSU ke 16 juta penerima.
Namun demikian, dalam prosesnya kemungkinan terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat Online
"Kalau dari 16 juta itu hanya 14 juta orang yang datanya valid, 2 jutanya kami akan cek lagi. Karena diakhir suka ada residu-residu sisa yang tidak bisa tersalur dan ternyata enggak bisa tidak sesuai dengan Permenaker 10, maka kami tidak akan salurkan, karena kami taat regulasi," ucap dia.
Indah menekankan, dana BSU tidak menggunakan uang iuran mayarakat di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, BSU ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tutup dia.