Cerita Kriminal
Empat Bocah yang Perkosa Anak Yatim di Cilincing Tidak Layak Dikembalikan ke Orang Tua
Selain putus sekolah, keempat anak terduga pelaku pemerkosaaan itu juga dinilai menerima pola asuh yang salah dari orang tua mereka.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Orang Tua Keempat Bocah Terancam Pidana

Arist Merdeka Sirait juga mengatakan, ancaman pidana menanti para orangtua dari keempat bocah tersebut bila merunut pada pasal 304 dan 308 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut membahas soal tindak pidana terkait penelantaran anak.
"Oh iya, tentu termasuk (tindak pidana penelantaran anak)," kata Arist.
Arist mengatakan, keempat anak berhadapan hukum yang merudapaksa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi tersebut sedikit banyak memengaruhi perilaku para anak berhadapan hukum sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.
"Kondisi keluarga ABH (anak berhadapan hukum) ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung, dan sebagainya," ucap Arist.
Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.
Baca juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Penghuni Rusun di Jakarta Timur jadi Korban Pelecehan ODGJ
Kenyataan itu tak terlepas dari pembiaran orangtua yang tidak bertanggungjawab atas pendidikan anak-anak mereka.
"Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan," kata Arist.
Selain tidak menyekolahkan anak-anak mereka, orangtua dari keempat bocah tersebut dinilai membiarkan putra-putranya tumbuh tidak sesuai norma dan nilai sosial.
Karenanya, Arist menegaskan kembali bahwa orangtua dari keempat bocah tersebut bisa terancam hingga maksimal lima tahun penjara bila memang nantinya dilaporkan terkait penelantaran anak.
"Itu bisa diancam kurungan enam bulan, bahkan lima tahun bisa, kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak," kata Arist.
Kronologi
Tawuran Antar-Gangster di Tangerang Tewaskan Satu Orang, Korban Dihujani Senjata Tajam |
![]() |
---|
Tak Kenal Kapok, Pria Pencuri Tabung Gas di Cengkareng Kembali Tertangkap di Tambora saat Imlek |
![]() |
---|
Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Pengemudi dengan Luka Sayatan di Depok, Polisi Periksa Dua Saksi |
![]() |
---|
Pria Tewas dengan Sajam Menancap di Leher di Depok Ternyata Pengemudi Taksi Online |
![]() |
---|
Tawuran Pecah di Jalan Teungku Umar Cibitung, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|