Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Soroti Kinerja Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Saor Siagian Singgung Obstraction of Justice
Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan), Saor Siagian soroti Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM -- Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan), Saor Siagian soroti Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sekedar informasi, sebelumnya TAMPAK resmi melaporkan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengenai hal tersebut, Saor Siagian mengungkap rasa terima kasih kepada tim khusus (timsus) Polri yang sudah memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak terhormat.
Dilansir TribunnewsBogor.con dari YouTube tvOneNews pada Selasa (20/9/2022), Saor Siagian menegaskan bahwa sedari awal kasus pembunuhan Brigadir J adalah soal pelanggaran kode etik.
Baca juga: HEBOH Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Diduga Milik Mafia Judi, Profesor Ini Ungkap Analisannya
Lalu, dirinya juga menyinggung soal kinerja Komnas HAM dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita ingatkan soal Komnas ini, menurut saya mereka ini sudah overdosis,” kata Saor Siagian.
Bahkan Inisiator TAMPAK itu juga menyoroti peran daripada Komnas HAM selama ini yang berbanding terbalik.
“Komnas harus mengetahui sebenarnya peran mereka itu dalam konteks penegakan hukum tidak ada,” ujarnya.
“Malah yang muncul dalam sorot Taufan (Ketua Komnas HAM) yang buktinya dari awal kami TAMPAK merangkul mereka adalah untuk menegakkan adalah hak asasi manusia, tetapi yang kami lihat adalah provokasi-provokasi,” sambungnya.
Baca juga: Luka Fatal di Tubuh Brigadir J Ternyata Gara-gara Ferdy Sambo, Jadi Penentu Kematian Sang Ajudan
Tak hanya itu, Saor Siagian menyuduti Komnas HAM yang berkali-kali memfitnah mendiang Brigadir J atas narasi pelecehan seksual di Magelang dalam pengakuan Putri Candrawathi.
Ditambah lagi dengan munculnya narasi, bahwa Ferdy Sambo tak memerintahkan ajudannya untuk membunuh namun hanya menembak.
Hal itu pun membuat Inisiator TAMPAK terlihat geram lantaran diduga adanya kesalahan dalam Komnas HAM.
"Apa urgensi apakah ada rekomendasi mereka soal itu?," tanyanya.
"Nah ini yang kita katakan bahwa kita harus selidiki sesungguhnya malah kita menangkap, saya pribadi menangkap saudara Taufan ini melakukan obstraction of Justice yang dia bukan pro justitia tapi dia masuk lebih dalam," tegasnya.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Usaha Ferdy Sambo Lolos Belum Berakhir, Kuasa Hukum Masih Cari Celah
Dirinya mengungkap, seharusnya wewenang dalam pengadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu didorong agar tim penyidik dapat maksimal melakukan kinerjanya.
Sehingga P21 alias kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap tidak lagi ada komentator seperti yang dinarasikan oleh Komnas HAM.
Uraian dari Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (1/9/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri
Dalam temuan dan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.
Termasuk perihal kesimpulan soal tidak adanya penganiayaan terhadap Brigadir J hingga dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," sambungnya.
Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.

"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka Ulung Hapsara.
"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.
Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.
"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka Ulung Hapsara.
"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," pungkasnya.
Yang ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, pihaknya memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.
"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. Tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujar Beka Ulung Hapsara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Soroti Isu Pelecehan Putri Candrawathi yang Digaungkan Komnas HAM, Saor Siagian : Ini Udah Overdosis.
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: khairunnisa