Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Tak Juga Ditahan, Kapolri Akui Anggotanya Memang Tak Objektif ke Istri Ferdy Sambo

Diketahui, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNJAKARTA.COM - Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo.

Diketahui, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasal yang menjerat Putri Candrawathi sama dengan empat tersangka lainnya yakni pembunuhan berencana.

Namun berbeda dengan keempat tersangka lain, istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.

Keputusan Polri itu tentu mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

Baca juga: Beda Sikap Ferdy Sambo Kepada Perwira dan Anggota Biasa Sama-sama Korban Skenario Jahatnya

Kapolri pun menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Salah satu alasannya yakni karena alasan subjektif penyidik yang menangani istri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
 Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo. (Kolase Foto Kompas.com)

Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.

Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."

"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Kasus Ferdy Sambo Belum Rampung, Kamaruddin ke Keluarga Brigadir J: Siap-Siap Kecewa

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved