Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Tak Juga Ditahan, Kapolri Akui Anggotanya Memang Tak Objektif ke Istri Ferdy Sambo

Diketahui, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNJAKARTA.COM - Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo.

Diketahui, Putri Candrawathi turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasal yang menjerat Putri Candrawathi sama dengan empat tersangka lainnya yakni pembunuhan berencana.

Namun berbeda dengan keempat tersangka lain, istri Ferdy Sambo itu tak ditahan.

Keputusan Polri itu tentu mengundang pertanyaan dari banyak pihak.

Baca juga: Beda Sikap Ferdy Sambo Kepada Perwira dan Anggota Biasa Sama-sama Korban Skenario Jahatnya

Kapolri pun menjelaskan alasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan.

Salah satu alasannya yakni karena alasan subjektif penyidik yang menangani istri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, kata Kapolri Sigit, dinilai kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
 Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo. (Kolase Foto Kompas.com)

Ia juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk mendapatkan perhatian khusus.

Oleh karena pertimbangan itu, penyidik pun tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya."

"Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur satu setengah tahun."

"Kemudian juga terkait dengan apakah dia menghalang-halangi penyidikan ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh penyidik," jelas Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

Kendati tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi, namun pihaknya tetap harus wajib lapor sekali dalam dua minggu.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Kasus Ferdy Sambo Belum Rampung, Kamaruddin ke Keluarga Brigadir J: Siap-Siap Kecewa

"Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan Wajib Lapor dua minggu sekali (kepada Putri Candrawathi)," jelas Sigit.

Sigit sangat mengerti, tidak semua masyarakat terima atas keputusan itu.

Tentu cerita Putri Candrawathi ini akan dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu lain yang juga dipenjara sekalipun memiliki anak kecil.

"Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP kedepan yang sama."

Kolase foto Bharada E dengan Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bharada E pernah memelas kepada Kapolri dan rela mengkhianati Ferdy Sambo demi tidak kehilangan profesinya.
 Soal Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kalau anggotanya memang tak objektif terhadap istri Ferdy Sambo.(Tribun Jakarta)

"Sehingga terhadap masyarakat-masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama, sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan, khususnya diproses kepolisian," lanjut Sigit.

Terkait kabar tidak ditahannya Putri Candrawathi berkat negosiasi, Sigit menampiknya.

Menurut Sigit, Polisi hingga saat ini masih konsisten untuk menegakkan hukum.

"Kalau terkait kewenangan Ferdy Sambo yang tersisa (untuk bernegosiasi tidak menahan Putri Candrawathi), saya kira dengan hukuman maksimal yang nanti akan diberikan pada Ferdy Sambo tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Ferdy Sambo tersisa yang kemudian membuat penyidik menjadi ragu-ragu (dalam menuntaskan kasus Ferdy Sambo)."

"(Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," terang Kapolri Sigit.

Motif Kesusilaan

Baca juga: Kata Pengacara Brigadir J Soal Ferdy Sambo Dipecat: Itu Bagus, Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh

Sementara itu, terkait dengan motif Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir J adalah karena diduga kuat merasa marah.

"Dari pedalaman yang dilakukan oleh penyidik sampai saat ini motifnya tidak lepas dari dua hal tersebut, yakni mengarah kepada peristiwa kesusilaan."

"Jadi memang biar nanti kita lihat dan kita buka di pengadilan keadilan, karena memang ada hal-hal privat yang mungkin ada teknik-teknik yang nanti akan disampaikan di pengadilan secara khusus dan kita hormati itu semua," kata Sigit.

Yang pasti, lanjut Sigit, peristiwa yang sesungguhnya nanti akan diungkap di persidangan.

"Yang paling utama bagi kita adalah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya dan salah satu yang menjadi penyebabnya adalah kemarahan Ferdy Sambo yang kemudian memunculkan niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yohua."

"Terkait dengan apa yang menyebabkan dia begitu marah, tentunya itu masuk di dalam bagian yang tadi saya sampaikan terkait dengan masalah kesusilaan," jelas Sigit.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved