Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Tamat Seperti Ferdy Sambo, Pengamat Sorot Jadwal Sidang
Nasib eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diprediksi bakal tamat seperti Ferdy Sambo.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diprediksi bakal tamat seperti Ferdy Sambo.
Namun pengamat menyoroti soal jadwal sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang kembali molor.
Diketahui, sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.
Namun, sidangnya ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.
Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.
Baca juga: Terlacak Posisi Pesawat Jet Tunggangan Brigjen Hendra saat Urus Kasus Brigadir J, Polri Bereaksi
"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/9/2022).
Disampaikan Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.
"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit."

"Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.
Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Pengamat Curiga Diulur
Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seperti diulur.
"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kepemilikan Jet Pribadi yang Dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan Diusut Timsus, Soal Isu Kakak Asuh?
Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra tidak di awal.
"Seolah-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.
Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.

"Meskipun secara umum sidang kode etik dalam kasus Duren Tiga atau rekayasa pembunuhan (Brigadir J) ini, ini kemajuannya pesat sekali dibandingkan sidang-sidang etik sebelumnya," imbuhnya.
Yakin Dipecat
Kendati begitu, Bambang meyakini Brigjen Hendra Kurniawan akan mendapat sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.
Menurut Bambang, sebagai perwira tinggi Brigjen Hendra bisa memilih untuk tidak ikut perintah pimpinannya Ferdy Sambo untuk menutup kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu peran Brigjen Hendra dalam menghalangi penyidikan kematian Brigadir J juga berat.
Brigjen Hendra terlibat dalam menghilangkan CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo, tempat pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Dibela Ferdy Sambo di Sepucuk Surat, Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Molor 3 Pekan, Sengaja Diulur?
Ia juga disebut melarang keluarga untuk merekam jasad Brigadir J karena alasan aib.
Berkaca dari putusan sidang pelanggaran etik PTDH sebelumnya, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat sanksi pemecatan dari Polri.
"Kita bukan ingin mendikte, tapi kalau melihat yang sudah disidangkan dan diberikan sanksi PTDH, tidak menutup kemungkinan Brigjen Hendra mendapat saksi terberat juga," ujar Bambang.
Dibela Habis Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan nampaknya sangat dibela oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo pasang badan agar Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria yang juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice tak sampai dikenai sanksi.
Dalam sepucuk surat yang ditulisnya dan bertanda tangan serta bermaterai tanggal 30 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo menyebut kedua bekas anak buahnya itu sebagai aset Polri yang tak layak dikenai sanksi dalam penanganan kasus obstruction of justice.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," begitu salah satu poin di surat Ferdy Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria sudah lebih dulu menyusul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
Sebagian Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Lagi, Humas Polri Jelaskan Alasannya
Kompas TV dengan judul Meski Sidang Etik Ditunda Pengamat Kepolisian Yakin Brigjen Hendra Divonis PTDH Seperti Ferdy Sambo