Cerita Kriminal
Istri Mengaku Anak yang Dilahirkannya Hasil dari Pemerkosaan, Suami Tak Percaya Lalu Datangi RS
Seorang suami berinisal BE merasa tak bahagia saat istrinya, PU (16) melahirkan anak pertama mereka.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman pidana, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Suami Tak Bahagia Istri Melahirkan, Ternyata Anak Hasil Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno Widyastuti