Polwan Aniaya Calon Adik Ipar
Polwan Aniaya Wanita di Riau Jadi Tersangka, Ibunya Juga Sama tapi Tak Ditahan Karena Alasan Ini
Tak hanya polwan berinisial IDR, ibunya yang juga melakukan penganiayaan kepada korban ikut menjadi tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi wanita alias Polwan berinisial IDR di Riau menjadi tersangka imbas melakukan penganiayaan kepada seorang wanita bernama Riri Aprilia Martin (25).
Tak hanya IDR, ibunya yang juga melakukan penganiayaan kepada korban ikut menjadi tersangka.
Namun, ibunda IDR tak akan ditahan lantaran harus menjaga cucu yang tak lain merupakan anak dari IDR.
IDR dan ibunya terbukti melakukan penganiayaan kepada Riri hingga babak belur dan mengalami trauma.
Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
Baca juga: Polwan di Riau Hajar Pacar Polisi Ucap Saya Ini Brigadir, Saya Ini Polisi Jangan Sepelekan Saya
Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto melalui keterangan tertulis.
Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," sebut Sunarto.
Namun, ibu sang Polwan, yakni YUL malah tidak ditahan. YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.
"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.
Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.
Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan berinisial IDR.
Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya YUL. Korban dianiaya karena kedua pelaku tidak merestui hubungan korban dengan adik dari IDR.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.
Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.
Baca juga: Miris! Bocah 10 Tahun di Manado Tewas Dirudapaksa dan Aniaya, Hotman Paris Bakal Bongkar Para Pelaku
Tidak terima aksi brutal Polwan dan ibunya, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.
Kronologi dugaan penganiayaan
Riri Aprilia Martin (Riri) menceritakan, penganiayaan terjadi pada Rabu (21/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Saat kejadian, di kontrakan ada adik laki-laki Polwan atau anak dari ibu Y," kata Riri di sebuah kafe di Pekanbaru, Jumat (23/9/2022) malam.
Adik laki-laki Polwan IR itu berinisial R yang juga disebut seorang polisi.
R bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sementara Polwan IR bertugas di BNN Provinsi Riau.
R dan Riri, keduanya menjalin asmara tiga tahun dan tidak direstui oleh keluarga terlapor.
Saat tiba di kontrakan tadi, oknum Polwan dan ibunya langsung berteriak dari luar.

Mereka mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada korban dan memaksa masuk ke kontrakan.
"Orangtuanya teriak; 'keluar kau, keluar kau'," ujar Riri.
Ketika pintu dibuka, korban langsung digampar dan dijambak rambutnya.
Baik itu oleh oknum Polwan IR maupun ibu sang polwan.
"Kemudian saya dibawa ke kamar, dimatikan lampu dan saya kembali dianiaya," ujar Riri.
Polisi Reza, adiknya Powan IR, awalnya meminta Riri untuk mengamankan diri di kamar. Sementara dia menghalangi kakak dan ibunya. Namun keduanya berusaha mendobrak pintu kamar.
Dijelaskan Riri, saat pintu terbuka ia langsung dipukuli oleh IR dan ibunya.
"Polwan IR dan keluarganya tak setuju dengan hubungan saya dan Reza yang telah terjalin tiga tahun," ucap Riri.
Setelah terjadi kehebohan, pihak RW setempat sempat mendatangi lokasi kejadian untuk melerai. Namun tak dihiraukan polwan IR dan terus saja memukuli Riri.
Tak berhenti di situ, Riri kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan polwan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, polwan IR masih terus menghujani Riri dengan pukulannya.
Baca juga: Lagi Teler Malah Diledek Rambut Api, Amarah Pria Ini Memuncak Aniaya Tetangganya
"Saya disekap dalam kamar, dipukulnya lagi dengan tangan kosong. Dibawa ke parkiran BNN, dipukuli lagi," sebut Riri.
Mengetahui Riri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau, polisi R yang merupakan pacarnya datang meminta agar laporan tersebut dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Malam itu juga, Riri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.
"Paginya adik IR datang meminta laporan dicabut. Katanya kalau kasus dilanjutkan akan berdampak kepada saya dan keluarga,"ujarnya.
Diketahui atas laporan Riri tersebut, saat ini Polwan IR tengah diperiksa atas dua kasus berbeda, yaitu tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka"