Polwan Aniaya Calon Adik Ipar
Tak Hanya Propam, Polwan di Riau Aniaya Pacar Adik Bakal Berhadapan dengan Anggota TNI Anak Pak RW
Heboh Polwan IR aniaya pacar adik, Ketua RW sampai meninggal diduga dibentak pelaku. Anaknya yang TNI tak terima.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Imbas aniaya pacar adiknya, seorang polisi wanita alias polwan berinisial IR di Riau harus berhadapan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Tak hanya itu, Polwan IR juga tampaknya bakal berhadapan dengan anggota TNI yang merupakan anak dari Ketua RW tempat korban bernama Riri ini tinggal.
Berdasarkan cerita Riri, Ketua RW tempat tinggalnya meninggal dunia setelah dibentak hingga diteriaki oleh Polwan IR ketika penganiayaan berlangsung.
Ketua RW itu meninggal dunia karena serangan jantung setelah berusaha mendamaikan Polwan IR yang merasa hebat membabi buta memukuli Riri.
Dari pesan WhatsApp yang dibocorkan Riri, anak dari Ketua RW yang merupakan anggota TNI tampaknya tak menerima apa yang telah dilakukan pelaku.
Riri menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kakak dan ibunda pacarnya.
Polwan IR tak merestui hubungan adiknya yang juga polisi dengan Riri yang sudah berjalan 3 tahun.
Hingga akhirnya Polwan IR bersama ibunya mendatangi kontrakan Riri di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (21/9/2022) malam.
Berteriak di depan kontrakan Riri, Polwan IR merasa hebat setelah berhasil mendobrak paksa pintu masuk korban.
Datang-datang, Polwan IR bersama ibunya langsung menjambak, menyeret, bahkan sampai menampar Riri.
"Dia datang bersama ibunya ke kontrakan saya mendobrak paksa pintu dan langsung mejambak, menyeret, menampar bekali-kali kepala saya secara membabi buta bersama ibunya,"
"Karna keributan ini semua tetangga keluar dan Pak RW datang," jelas Riri.
Kala itu, lanjut Riri, Pak RW membelanya habis-habisan atas apa yang dilakukan Polwan IR dan ibunya kepada korban.
Namun pada saat bersamaan, Polwan IR diduga meneriaki Pak RW hingga menyebabkannya terkena serangan jantung.
"Saat Pak RW membela saya, si kakaknya yang merupakan anggota polri meneriaki si bapak dengan kencang,"
"Sehingga Pak RW terkena serangan jantung dan mengehmbuskan nafas terakhir di TKP, Ya Allah," tulis Riri lagi.
Riri juga sempat mengunggah sebuah percakapan WhatsApp bersama diduga pemilik kontrakan.
Dalam pesan tersebut, pemilik kontrakan mengabari Pak RW yang kala itu membela Riri meninggal dunia.
"Ri, Pak RW tu meninggal

Siapa nama polwan tu rin
Geram liat polwan dan mamaknya
Kalau ada apa-apa kabari ya
Kayaknya ini jadi panjang ri
Anak-anak Pak RW yang TNI tu tak terima bapaknya digituin polwan tu," tulis orang itu.
Lebih lanjut, perempuan berambut panjang ini bercerita, Brigadir IDR terus meneriaki statusnya sebagai polisi ketika melakukan penganiayaan.
"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," sebut Riri menirukan perkataan oknum Polwan tesebut.
Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Propam Polda Riau pada Kamis (22/9/2022).
Riri mengalami luka memar-memar di sekujur tubuhnya.
Tak hanya luka fisik, Riri bahkan mengalami trauma hebat atas peristiwa yang menimpanya tersebut.
"Saya mengalami trauma mental yang sangat parah," kata Riri.
Baca juga: Polwan di Riau Hajar Pacar Polisi Ucap Saya Ini Brigadir, Saya Ini Polisi Jangan Sepelekan Saya
"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik saya yang sakit dan mental saya," sambungnya.
Berhadapan dengan Propam
Polwan IR dan ibunya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Meski jadi tersangka, ibu Polwan IR tak ditahan lantaran bersikap kooperatif dan harus merawat cucunya.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9/2022).
Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Hal ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.
Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.