Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Dear Ferdy Sambo, Bekas Hakim Agung Bilang Anda Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Lakukan Hal Ini
Bekas hakim agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati, asal memenuhi syarat. Apa ya syaratnya?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bekas hakim agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati, asal memenuhi syarat.
Awalnya, Gayus mengatakan pihaknya sepakat dengan masyarakat, bekas Kadiv Propam Polri itu layak dihukum mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratdi, ajudannya.
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati, dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana, tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang."
"Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati?"
"Saya katakan iya, itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati, asalkan kooperatif membuka peristiwa yang sebenarnya.
Baca juga: Keras Membela Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong Ternyata Pernah Datangi dan Berdoa di Makam Brigadir J
"Kalau ada manfaatnya, si pelaku membuka jaringan-jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru, kenapa tidak? Dia tidak usah dihukum mati."
"Minimal (pasal) 338, 18 tahun (penjara). Itu sangat memungkinkan di hakim."
"Bermanfaat dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," tuturnya.
Gayus mengaku pernah mengambil kebijakan tersebut. Menurutnya, hukum harus memberikan asas bermanfaat.
Baca juga: Viral Ucapan Cecep Preman Pensiun Serasa Tampar Ferdy Sambo: Pemimpin Karbitan Terlena Kekuasaan
"Saya seringkali tidak menempatkan, tidak dipenjara, tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya tujuh tahun cukup berat."
"Karena ada asas bermanfaat, ini saya tempatkan di rehabilitasi."
"Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," ungkapnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bekas Hakim Agung Bilang Ferdy Sambo Bisa Tak Dihukum Mati Asal Mau Bongkar Jaringannya.