Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Febri & Rasamala Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin Ingatkan Soal Taubat, Surga dan Neraka
Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keputusan dua mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang jadi pengacara Ferdy Sambo dan istrinya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi keputusan dua mantan Pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang jadi pengacara Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, dalam sebuah penanganan kasus, pergantian advokat atau pengacara adalah hal yang biasa.
Karena pada dasarnya seorang advokat atau pengacara memiliki peran untuk memberikan pelayanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Peran advokat itu adalah memberikan pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Juga membantu penegak hukum lain supaya tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," kata Kamaruddin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Terkuak Tujuan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi, Mantan Kuasa Hukum Bharada E Beri Tanggapan
Kamaruddin menggarisbawahi bahwa peran kuasa hukum bukanlah semata-mata untuk memenangkan kliennya.
"Jadi bukan untuk memenangkan perkara, tapi untuk melindungi hak-hak kliennya supaya tidak terampas, atau tidak terabaikan secara hukum.
Jadi bagus juga kalau tersangka atau terdakwa, apalagi yang ancamannya diatas 5 tahun didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.

Jadi soal pergantian penasihat hukum, pergantian advokat itu biasa," beber Kamaruddin.
Kamaruddin pun berharap, baik Febri maupun Rasamala, bisa membimbing Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke jalan yang benar.
Sebab, kata Kamaruddin, advokat memiliki fungsi edukasi untuk menyadarkan kliennya agar bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
Kamaruddin pun menyinggung soal surga dan neraka bagi advokat dalam menangani sebuah perkara.
"Tetapi, harapan saya, advokat itu adalah membimbing kliennya ke jalan yang benar.
Jangan sampai gara-gara berdusta, gara-gara menyuap bukannya masuk surga malah masuk neraka."
Masuk Babak Akhir, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan |
![]() |
---|
Sidang Replik Ferdy Sambo, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Eks Kadiv Propam Polri |
![]() |
---|
Senasib Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Akpol 2010 Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Hapus Informasi di DVR CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|