Laporan Tabloid Anies Baswedan Tak Berlanjut, Bawaslu Pastikan Tak Temukan Unsur Pelanggaran Pemilu

Bawaslu menyatakan bahwa laporan penyebaran tabloid  KBA News tidak memenuhi syarat. Laporan ini dikatakan tidak memenuhi syarat secara materil.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tangkapan layar epaper tabloid berisi kisah sukses Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebar di Malang, Jawa Timur. Bawaslu menyatakan bahwa laporan penyebaran tabloid  KBA News tidak memenuhi syarat. Laporan ini dikatakan tidak memenuhi syarat secara materil. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan penyebaran tabloid  KBA News tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu, memang memenuhi syarat secara formil.

Syarat tersebut meliputi laporan yang disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun dalam keterangan pers yang dikeluarkan Bawaslu, laporan ini dikatakan tidak memenuhi syarat secara materil.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 dan juga Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Cuek Bebek, Fokus Bereskan Tugas daripada Mikirin Tabloid Kisah Sukses: Emang Ada?

Dimana, laporan tersebut belum memuat adanya dugaan pelanggaran Pemilu lantaran belum adanya peserta Pemilu pada 2024 mendatang. 

"Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu," bunyi keterangan resmi Bawaslu yang diterima awak media, Kamis (29/9/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) Ke-I Serentak DPC PPP Se-DKI Jakarta, Minggu (25/9/2022) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) Ke-I Serentak DPC PPP Se-DKI Jakarta, Minggu (25/9/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Adapun saat ini, Bawaslu menjadikan laporan tersebut sebagai laporan awal untuk penelusuran lebih lanjut yang akan dilakukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan.

Selain untuk mencegak aktivitas kampanye di luar jadwal, hal ini juga untuk mencegah adanya penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu mendatang.

Adapun imbauan tersebut berisi 5 poin. 

Di antaranya, partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start terhadap kampanye Pemilu.

Baca juga: Tabloid Berisi Kisah Sukses Anies Baswedan Beredar di Masjid Malang, PDIP Curiga Curi Start Kampanye

Kedua, sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, partai-partai politik dan jufa bakal calon peserta Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan pemangku kepentingan tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan untuk menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.

Ketiga, aetiap orang termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) baik dalam aktivitas 
kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.

Kemudian juga tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Keempat, partai politik, atau bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden juga pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Adapun edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi sara, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.

Yang terakhir, bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu mendapat laporan soal adanya dugaan pelanggaran pemilu lewat penyebaran tabloid berwajah Anies Baswedan di kota Malang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pembukaan Jakarta Innovation Days, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(27/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam pembukaan Jakarta Innovation Days, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(27/9/2022). (Pebby Ade Liana/TribunJakarta.com)

Laporan nomor 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 itu, disampaikan oleh MG pada Selasa (27/9/2022).

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9/2022), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui  Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga, bahwa penyebaran tabloid yang dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan terjadi di tempat keagamaan.

Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dimana, menurut laporannya berita tersebut dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved