Anak Imam S Arifin Tersangka Penggelapan
Tipu-tipu Pinjam Motor, Anak Pendangdut Kondang di Taman Sari Ditangkap dan Ditahan Polisi
Anak pendangdut lawas, RDH, nekat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban mencapai belasan orang.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMAN SARI - Anak pendangdut lawas, RDH, nekat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban mencapai belasan orang.
Ia berhasil memperdayai para korban dengan bujuk rayunya.
Ulah jahatnya pun akhirnya keciduk polisi juga.
Dalam melancarkan aksinya, RDH selalu membujuk rayu para korbannya agar mau meminjaminya motor.
Perempuan itu menyasar korban yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Entah bagaimana, RDH melakukan berbagai tipu daya agar si korban mau meminjamkan motornya.
Baca juga: Anak Pendangdut Kondang Curi Belasan Motor di Taman Sari, Terkuak Cara Ini Dipakai untuk Tipu Korban
"Dia membujuk para korbannya untuk mau meminjamkan motornya. Sehingga setelah berhasil meminjam, ditunggu-tunggu tak kunjung datang. Akhirnya korban baru tersadar motornya dicuri," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (29/9/2022).
Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.
Hasil penggelapannya itu dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

Ternyata, RDH sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.
Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya.
Aksi RDH akhirnya tamat usai polisi menindaklanjuti belasan laporan polisi terkait kasus tersebut.
RDH kemudian mengaku kepada polisi anak dari seorang penyanyi dangdut masa lalu, Imam S Arifin.
Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Dugaan KDRT, Mbah Mijan Soroti Aura Wajah Sang Pedangdut
Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.