MRP Punya Peran Strategis, Wamendagri: Bisa Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua

Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua dalam konteks otonomi khusus.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan sejumlah pesan penting kepada anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua. 

TRIBUNJAKARTA.COM – Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus.

MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.

Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).

Wempi menerangkan, keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

“Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan Saudara-Saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” kata Wempi dalam keterangan persnya, Jumat (30/9/2022).

Dia menegaskan, sebagai lembaga khusus, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua.

Baca juga: Anggota MRP Papua Jangan Terjebak Politik Praktis, Wamendagri Minta Junjung Nilai Kebangsaan

Hal ini tercermin dalam sejumlah tugas yang diemban MRP.

Tugas itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan sejumlah pesan penting kepada anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan sejumlah pesan penting kepada anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua. (ISTIMEWA)

Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur.

“Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” tambah Wempi.

Tak hanya itu, MRP juga memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua.

Kerja sama ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Baca juga: Kecurigaan Warga Papua Barat ke Buaya yang Perutnya Kembung Terbukti, Ternyata Usai Santap Manusia

Tugas lainnya, yakni memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, serta bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Dengan mengacu berbagai tugas tersebut, Wempi menegaskan, MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua.

Selain itu, MRP wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.

“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan,” tandas Wempi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved