Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Sudah Ditahan, Keluarga Brigadir J Kini Berharap ke Jaksa dan Hakim Soal Ini

Keluarga Brigadir J bersyukur akhirnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditahan.

Editor: Elga H Putra
Kolase TribunJakarta
Keluarga Brigadir J bersyukur akhirnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditahan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Brigadir J bersyukur akhirnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditahan.

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan. Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya," kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (30/9/2022).

Ia menyebut langkah yang dilakukan Kapolri sudah sangat tepat.

Tujuannya agar tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PC yang menimbulkan gaduh di masyarakat.

Baca juga: Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Keluarga Brigadir J Bersyukur Bahas Pasal 340

Meskipun langkah menuju persidangan masih panjang, setidaknya suara dari Keluarga bisa didengarkan dan hukum dapat berjalan dengan adil.

Setelah penahanan ini, Roslin berharap agar jaksa dan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam pemeriksaan berkas dan hukuman yang diberikan.

"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340, karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum, itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," ungkapnya.

Jelang sidang kasus Brigadir J, satu ambisi kubu Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi telah diruntuhkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 Keluarga Brigadir J bersyukur akhirnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditahan.(Kolase Tribun Jakarta)

Putri Candrawathi Ikhlas

Sementara itu, kondisi terkini Putri Candrawathi usai ditahan dibeberkan kuasa hukum barunya, Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah,  meski secara fisik dinyatakan sehat, kondisi psikologis Putri Candrawathi yang masih membutuhkan pendampingan.

"Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi," ujar Febri Diansyah melalui akun twitternya. 

Menurut Febri Diansyah, Putri Candawathi juga mengaku ikhlas harus menjalani penahanan.

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bhadara E, dan Bripka RR diperiksa menggunakan lie dectector atau uji kebohongan. Lalu apakah penggunaan lie detector tersebut efektif? Komjen Pol Purn Ito Sumardi membeberkan analisannya.
 Jelang sidang kasus Brigadir J, satu ambisi kubu Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi telah diruntuhkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Kolase Tribun Jakarta)

@febridiansyah: Respon Tim Kuasa Hukum terhadap Penahanan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Penuhi Kewajiban Hukum dan Ikhlas Ditahan

Jakarta, Tim Kuasa Hukum mendampingi Ibu Putri pada hari ini untuk memenuhi jadwal wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri.

@febridiansyah: Kami bersyukur kondisi klien kami baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi.

Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya.

@febridiansyah: Ada resep obat jg yg diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri - Klinik Pratama.

Setelah pemeriksaan kesehatan, dan proses administrasi terkait kewajiban sbg tersangka, Penyidik melakukan penahanan dg penjelasan untuk mendukung proses sidang.

@febridiansyah: Meskipun kondisi ini sangat berat, kami semua menghargai keputusan penahanan. Ibu Putri adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya merawat & membesarkan.

Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima.

Baca juga: Hargai Keputusan Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah Bahas Nasib Anak Bungsu Kliennya

Kami tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan, kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat dan transparan serta berkeadilan.

Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan did alam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar.

Sebagai penutup, kami tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa Duren Tiga.

Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Putri Candrawathi Ditahan, Keluarga Brigadir Yosua Ucap Syukur: Hal yang Selama Ini Diharapkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved