Polisi Pastikan Tak Pandang Bulu Dalam Operasi Zebra 2022, 'Pelat Dewa' akan Ditindak Jika Melanggar

Polisi memastikan akan tetap menindak kendaraan dengan "pelat dewa" jika melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2022.

Dok. Satlantas Wilayah Jakarta Utara
Satlantas Wilayah Jakarta Utara membagikan sembako dan masker ke pengendara dalam Operasi Zebra 2020 di masa pandemi Covid-19 

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam. 
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia atau pelat dinas.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved