Pakai Mobil Taktis, Polisi Serahkan Pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejari Bekasi
Polda Metro Jaya menggunakan mobil taktis saat menyerahkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan tersangka lian ke Kejari Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polda Metro Jaya menyerahkan pelimpahan tahap II kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (3/10/2022).
Proses pelimpahan kasus dikawal personel Brimob, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan tersangka lainnya menaiki mobil taktis dari Polda menuju Kejari Kota Bekasi.
Yadi Cahyadi Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi mengatakan, sementara terdapat empat tersangka yang diterima pihaknya dalam perkara Khilafatul Muslimin.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerima tersangka dan barang bukti berkas perkara penyidik Polda Metro Jaya," kata Yadi.
Keempat tersangkat yang berkasnya telah lengkap yakni, Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi, Abdul Aziz dan Ahmad Sobirin.
Baca juga: Polisi Deteksi Aktivitas Organisasi Serupa Khilafatul Muslimin di Bekasi
Dia menjelaskan, Polda Metro Jaya sejatinya membawa 11 tersangka dalam proses penyerahan berkas perkara tahap II hari ini.
Hanya saja, tujuh tersangka yakni Suryadi Wironegoro, Muhammad Hasan Al-Banna, Nurdin, Imron, Faisol, Muhammad Hidayat dan Hadwiyanto Moeniandono belum lengkap berkas administratifnya.

"Tujuh orang tersangka akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi," jelas dia.
Yadi menambahkan, empat tersangka yang sudah diterima Kejari Kota Bekasi selanjutnya dikirim ke rumah tahanan (rutan) Polres Metro Bekasi Kota.
"Para tersangka ditahan di rutan Polres Bekasi Kota mulai 3 Oktober sampai 22 Oktober 2022, untuk selanjutnya segera kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Santri Ponpes Ukhuwah Islamiyah Dipulangkan, Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Bakal Lakukan Ini
Sementara untuk ketujuh tersangka, mereka akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi berkas administrasinya.
"Untuk tujuh tersangka tunggu administrasi selanjutnya nanti akan diserahkan tahap dua," tegas dia.
Adapun barang bukti dalam kasus ini diantaranya, uang tunai sebesar Rp2,228,892,000 serta beberapa barang bukti lain.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis Pasal 59 ayat 4 hufur c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KUHP.
Lalu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.