Cerita Kriminal

4 Remaja Begal Sadis Pedagang Mi Ayam di Cikarang, Kini Diringkus Polisi dan mendekam di Tahanan

Pedagang Mi Ayam bernama Narno menjadi korban pembegalan di Cikarang, empat pelaku berhasil diringkus. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
4 pelaku begal saat konferensi pers ungkap kasus begal oleh Polres Metro Bekasi, Rabu (5/10/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pedagang Mi Ayam bernama Narno menjadi korban pembegalan di Cikarang, empat pelaku berhasil diringkus. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (26/9/2022) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. 

"Satu keberhasilan yang diungkapkan oleh tim Reskrim Polres Metro Bekasi, yaitu kasus 365 atau sering disebut begal ya," kata Gidion, Rabu (5/10/2022). 

Kronologi bermula saat korban berkendara sepeda motor menuju pasar untuk berbelanja sayur, tepat di Jalan Pelangi Delta, Wangun Harja, Cikarang Utara, diadang komplotan pelaku. 

"Pelaku berjumlah empat orang berboncengan sepeda motor, mereka masing-masing berinisial AK (20), BS (19), YS (18) dan SF (22)," ungkap Gidion. 

Baca juga: Lagi Rebahan di Depan Gudang Kue, 2 Pria di Cilincing Malah Jadi Korban 6 Begal Bercelurit

Komplotan pelaku ini langsung mengacungkan celurit sambil meminta korban untuk berhenti, namun upaya itu belum berhasil. 

Korban justru memacu sepeda motornya, menabrak kendaraan pelaku hingga keduanya terjatuh. 

Seorang pelaku selanjutnya mendekat, dia langsung menyabetkan celurit hingga mengenai bahu sebelah kiri korban. 

"Setelah itu dia (korban) lari, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," ujarnya. 

Usai kejadian tersebut, korban selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan. 

"Korban melapor, dia merupakan pedagang mi ayam yang hendak berbelanja untuk kebutuhan berdagang, kemudian diadang pelaku," terangnya. 

Pelaku begal saat konferensi pers ungkap kasus begal oleh Polres Metro Bekasi, Rabu (5/10/2022).
Pelaku begal saat konferensi pers ungkap kasus begal oleh Polres Metro Bekasi, Rabu (5/10/2022).

Melalui proses penyelidikan, Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku dan diringkus pada 30 September 2022 lalu. 

Keempat pelaku diringkus di sebuah Apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi lengkap dengan barang buktinya. 

"Handphone korban berhasil diamankan, sedangkan kendaraannya masih dalam pencarian karena sudah dilempar (dijual) pelaku," ucap Gidion. 

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Para pelaku pun hanya bisa tertunduk saat konferensi pers kasus tersebut.

"Untuk barang bukti sepeda motor korban masih dalam pengejaran, para pelaku menjualnya ke seorang penadah bernama Gilang seharga Rp 4 juta," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved