Anies Baswedan Hibahkan Mobil Damkar ke 14 Daerah, Anggarannya Tidak Diungkap
Meski begitu, anak buah Gubernur Anies tak bisa merinci jumlah anggaran untuk hibah tersebut.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan enggan mengungkap anggaran dana hibah mobil pemadam kebakaran atau damkar ke 14 daerah bervariasi.
Diketahui, jelang lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan hibah secara simbolis berupa mobil pemadam kebakaran atau damkar ke 14 kepala daerah.
Meski begitu, anak buah Gubernur Anies tak bisa merinci jumlah anggaran untuk hibah tersebut.
Satriadi hanya mengatakan anggaran hibah bervariasi tanoa bicara angka.
"Variasi. Kalau totalnya berapa ya? kita nggak bisa menghitung pasti, karena harus menghitung dulu. Tim indepen yang menilai," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (5/6/2022).
Baca juga: Beraninya Ngeprank Damkar Tambora, Ngaku Ada Kebakaran Padahal Ini Fakta Sebenarnya: Kok, Adem Ayem
Masih Layak Operasi
Mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dengan alasan sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Pemda, rupanya belasan kendaraan ini bekas pakai dan berusia lebih dari delapan tahun termasuk keluaran 2001-2007.
Namun dipastikan anak buah Gubernur Anies ini, semua kendaraan masih dalam kondisi yang layak.
"Jadi ini usia mobil hampir delapan tahun, sesuai dengan aturan aset. Bahwa pengadaan barang dan jasa berusia delapan tahun sudah bisa dilakukan untuk perbaikan. Sangat layak, karena kan dilihat dari nilai efisiensinya, dilihat dari nilai ekonomisnya. Karena perawatan di DKI Jakarta luar biasa bagus ya," jelasnya di Balai Kota DKI, Rabu (5/10/2022).
"Layak itu asetnya. Jadi untuk pengurangan asetnya efisiensinya di aturan itu delapan tahun. Nah tapi karena ini terawat, kendaraan ini jadi masih layak. Biasanya kita dilelang, dihapus, dijual. Kan sayang kan. Lebih baik ini dimanfaatkan di daerah-daerah pendukung," tambahnya.
Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan hibah ini diserahkan berdasarkan permohonan dari tiap daerah.

Mulanya, kata dia, ada 58 daerah yang mengajukan permohonan. Namun disaring kembali dan dihasilkan 14 daerah yang mendapatkan hibah.
"Semuanya itu ada 58 yang memohon tapi kita melihat tadi apa namanya inventarisasi barang kita yang mana sudah memenuhi persyaratan untuk bisa dihibahkan yang menentukan nanti badan aset dan timnya. Kemudian sama Biro Kerja Sama Daerah menghitung mana saja unit yang layak untuk dihibahkan sesuai Kep Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 kalau itu sudah layak baru kita lakukan. Nanti kelayakan siapa yang dapat pun ada timnya lagi," ungkapnya.