Kemarin Harusnya Diperiksa di Kantor Polisi, tapi Lesti Kejora Belum Pulih Imbas KDRT Rizky Billar

Penyidik memeriksa Lesti Kejora tidak di Polres Jakarta Selatan atas kasus KDRT Ruzky Billar.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Tribun Jakarta
Lesti Kejora seharusnya diperiksa di kantor polisi kemarin, Jumat 10 Oktober 2022. Namun rencana itu tak terjadi karena Lesti Kejora belum pulih imnas KDRT Rizky Billar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Lesti Kejora seharusnya diperiksa di kantor polisi kemarin, Jumat 10 Oktober 2022.

Namun rencana itu tak terjadi karena Lesti Kejora belum pulih imnas KDRT Rizky Billar.

Penyidik memeriksa Lesti Kejora tidak di Polres Jakarta Selatan atas kasus KDRT Ruzky Billar.

Ada alasan hingga Lesti Kejora diperiksa di luar kantor polisi.

Penydiik mendatangi sang pedangdut karena kondisi Lesti Kejora belum pulih usai dugaan kasus KDRT Rizky Billar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah memeriksa Lesti Kejora atas kasus KDRT Rizky Billar.


"Sudah (diperiksa), tadi jam 11 (siang)," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

"Iya kita jemput bola. Kami kan butuh keterangan dia, biar kami yang ke sana, karena kan kondisi dia begitu," lanjutnya.

Hal serupa juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).

"Penyidik jemput bola karena lihat kondisinya yang habis luka-luka KDRT sehingga penyidik datang ke tempat yang bersangkutan," kata Zulpan.

5 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus KDRT Rizky Billar

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 5 saksi terkait dugaan kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana pada 6 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun dalam pemanggilan perdananya tersebut, Billar tidak hadir karena alasan kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved