Pejabat Pengganti Anies Baswedan
Pj Gubernur Tak Bisa Banyak 'Bergerak', Anies Minta Heru Budi Lanjutkan Sederet Program Kerjanya
Anies Baswedan pun jauh hari sebelumnya telah mengeluarkan peraturan gubernur agar orang yang menggantikannya dapat meneruskan sejumlah program kerja
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan sejumlah program kerja yang telah disusunnya.
Anies Baswedan pun jauh hari sebelumnya telah mengeluarkan peraturan gubernur agar orang yang menggantikannya dapat meneruskan sejumlah program kerjanya.
Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023-2026, agar orang yang menggantikannya dapat meneruskan sejumlah program kerjanya.
Dan kini, Anies meningatkan Heru Budi Hartono selaku orang yang ditunjuk Presiden agar menjalankan tugasnya sebagai orang nomor 1 DKI Jakarta sesuai ketentuan.
"Semua ada ketentuannya, pemerintah, pemerintah bekerja sesuai ketentuan," kata Anies di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan lengser pada 16 Otktober 2022.
Baca juga: Heru Budi Hartono: Orang Dekat Jokowi yang Nyaris Jadi Cawagub Ahok, Kini Calon Pengganti Anies
Penunjukkan Heru diputuskan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang.
Sesuai ketentuan, kata Anies, seorang Pj Gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kebijakan strategis.
Pj Gubernur pun hanya bisa menjalankan program-program yang sudah dibuat atau dirancang oleh gubernur sebelumnya.

Oleh karena itu, lanjut Anies, Heru hanya bisa menjalankan program yang sudah dibuatnya selama dua tahun ke depan memimpin Jakarta.
"Ada namanya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), ada namanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Itu semua ketentuan dan itu tentu akan jadi pegangan," ujarnya.
Anies Minta Pj Gubernur Integrasikan JIS dengan Berbagai Transportasi Umum
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta berencana mengintegrasikan Jakarta International Stadium (JIS) dengan sejumlah moda transportasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.
Baca juga: Saat Anies Baswedan Temui AHY Bahas Pilpres, Lima RT di Jakarta Barat Masih Kebanjiran