Formula E
Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Isu Dirinya Ditarget Tersangka oleh Ketua KPK Terkait Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal isu terbaru kasus Formula E.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal isu terbaru kasus Formula E.
Adapun isu yang beredar saat ini menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.
Hal ini mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mengetahui hal ini, orang nomor satu di DKI itu justru menanggapinya dengan santai.
Ia mengatakan lembaga seperti KPK selalu menjalankan tugasnya secara profesional.
Baca juga: Diteriaki Presiden oleh Anggota Karang Taruna Se-DKI, Anies Baswedan: Oh Ya Biasa Aja
Di mana, ketika sebuah institusi menerima laporan maka institusi tersebut bakal menindaklanjuti.
"Sama seperti saya di Pemprov DKI Jakarta, kalau saya di pemprov terima laporan maka saya akan melakukan penyelidikan, di cek apakah laporannya benar atau tidak," katanya di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Oleh sebab itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masih mempercayai KPK.
"Kalau benar diteruskan, kalau tidak benar ya sudah selesai. Kita hormati saya percaya KPK menjalankan tugasnya dengan profesional," lanjutnya.
Respon KPK
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut karena gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara dilakukan secara terbuka.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
Ali mengatakan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.