Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022
Sudah Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Nongol Bareng Klub di Rapat Kelanjutan Liga 1
Operator liga sepak bola di tanah air, PT LIB menggelar Managers Meeting, Sabtu (8/10/2022). Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita masih terlihat nongol.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Operator liga sepak bola di tanah air, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menggelar Managers Meeting, Sabtu (8/10/2022).
Dalam rapat beserta klub Liga 1 tersebut, turut dihadiri oleh Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Selain Akhmad Hadian Lukita dan para direktur PT LIB, pertemuan ini juga diikuti oleh jajaran Komisaris PT LIB.
Diketahui rapat itu digelar untuk membahas kelanjutan Liga 1 2022/2023 yang ditangguhkan usai terjadi tragedi di Kanjuruhan.
"Hadir pada agenda Managers Meeting yang diadakan secara virtual tersebut jajaran komisaris LIB yakni Juni Rachman (Komisaris Utama LIB), Ferry Paulus (komisaris LIB), Munafri Arifuddin (komisaris LIB), dan Andogo Wiradi (komisaris LIB)," tulis pernyataan resmi PT LIB, Sabtu (8/10/2022).
"Sementara itu, hadir juga jajaran direksi LIB di antaranya Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama LIB), Sudjarno (Direktur Operasional LIB) dan Anthony Chandra Kartawiria (Direktur Keuangan LIB)."
Baca juga: Profil Akhmad Hadian Lukita Dirut PT LIB yang Kini Tersangka, Ini Dosanya dalam Tragedi Kanjuruhan
"Tidak ada klub yang absen pada agenda managers meeting kali ini," lengkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober lalu.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praset mengatakan, keenam tersangka itu memang belum ditahan oleh pihak Kepolisian.
"Ya (belum ditahan), masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Diungkap PSSI, Ini yang Bikin Panpel & PT LIB Pede Abaikan Saran Polri Soal Laga Arema vs Persebaya
"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," lanjutnya. (Tribunnews.com, Alfarizy AF)
Tragedi Kanjuruhan Tak Kan Pernah Hilang Dalam Sejarah Indonesia
Ratusan Jakmania dan Tim Persija Jakarta menggelar doa bersama untuk para Korban Tragedi Kanjuruhan di Masjid Akbar Kemayoran pada Jumat (7/10/2022).
Presiden Persija Jakarta, Mohamad Prapanca mengatakan kegiatan doa bersama ini merupakan bentuk solidaritas antar klub dan pendukung sepakbola Nasional.
Prapanca mengatakan tragedi ini ialah bagian dari sejarah kelam Indonesia.
Baca juga: Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Cek Rekaman CCTV, Ada yang Tiba-tiba Tertutup?
"Yang pasti ini duka yang mendalam dan tak kan pernah hilang di dalam sejarah Indonesia. Tapi dengan kejadian ini agar suporter maupun klub lebih dewasa ke depannya," katanya kepada TribunJakarta.com di lokasi.
Ia berharap insiden yang menewaskan ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan tak terulang lagi.

Segenap elemen harus bersatu agar sepakbola tanah air semakin maju ke depannya.
"Mereka harus rekonsiliasi. Enggak cuma suporter, tapi penyelenggara, federasi dan yang juga punya kepentingan harus melakukan yang terbaik lagi dan kejadian kemarin enggak boleh ada lagi," pungkasnya.
Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Salah satu tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu yakkni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL).
"Berdasarkan PT LIB, selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di stadion Kanjuruhan."
Baca juga: Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Cek Rekaman CCTV, Ada yang Tiba-tiba Tertutup?
"Verifikasi terakhir dilakukan di tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."
"Pada tahun 2022 (karena) tidak dikeluarkan verifikasi (maka) menggunakan hasil yang dikeluarkan pada 2020," jelas Kapolri dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Selain Dirut PT LIB, Panitia pelaksana (Panpel) Arema FC juga ditetapkan sebagai tersangka
Dalam pernyataannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. (Tangkap layar Kompas TV)
"Telah dilaksanan gelar perkara, emingkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri.
Selain itu empat tersangka lainnya dalam tragedi Kanjuruhan yakni SS sscurity officer Wahyu SS kabag ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA samaptha Polres Malang.