Cerita Kriminal
2 Dua Kurir Sabu Diringkus Polsek Tajurhalang, Modusnya Sistem Tempel
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,16 gram narkotika jenis sabu.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TAJURHALANG - Dua pengedar alias kurir narkotika jenis sabu berinisial AR (36) dan AN (37) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tajurhalang di kawasan Desa Cimanggis, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,16 gram narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1,16 gram," kata Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Tamar mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkotika.
Dari laporan tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Patroli di Kampung Bahari, Tim Perintis Presisi Polres Jakut Temukan Lapak Bekas Tempat Pesta Sabu
"Awal mulanya dapat laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan infonya itu pelaku ini mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik," bebernya.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, di sekitar situ kemudian diamankan pelakunya," timpalnya lagi.
Terakhir, Tamar mengatakan para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1, tentang penyalahgunaan narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kapolsek-Tajurhalang-Iptu-Tamar-Bekti-menunjukan-barang-bukti-kurir-sabu-Jumat-10102022.jpg)