Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo ke Kejagung Jadi Sorotan, Pengacara Tahu Isinya?

Ferdy Sambo membawa buku hitam, saat pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Kapuspen Kejagung
Kolase Foto Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membawa buku hitam, saat pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, menyebut buku hitam yang dipegang Sambo bukanlah Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap dua itu adalah buku catatan.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2022).

Arman menjelaskan, setiap tersangka memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut.

Baca juga: Tak Terima Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Dari Awal Kami Ingin Ketemu Bapak

Khususnya, apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan ataupun data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini, dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini."

"Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa."

"Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan,” ucapnya.

Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” tuturnya.

Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam undang-undang, apabila memang mau menjadi justice collaborator.

Sehingga, tidak ada pihak manapun, termasuk kuasa hukum, yang melarang Sambo jika mau menjadi justice collaborator.

“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang."

"Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” paparnya. (Igman Ibrahim)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Tak Tahu Isi Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved