Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini di Tol Cipali, Mobil Remuk Usai Hantam Kontainer, Satu Orang Tewas
Kecelakaan parah hari ini terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).
TRIBUNJAKARTA - Kecelakaan parah hari ini terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).
Kecelakaan hari ini di Tol Cipali melibatkan kontainer dan sebuah mobil Suzuki XL 7 warna putih.
Detik-detik setelah kecelakaan itu direkam oleh salah seorang pengemudi yang melintas di Tol Cipali dan dibagikan di akun media sosial.
Salah satunya diunggah ulang oleh akun @lensa_berita_jakarta
Dalam video itu terlihat mobil XL 7 warna putih hancur parah di bagian depan hingga pintu tengah.
Puing-puing dari mobil yang mengalami kecelakaan itu juga masih berserakan di jalan tol.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta, Truk Terguling Tabrak Separator Gara-gara Sopir Mengantuk
Sedangkan bagian belakang tak mengalami kerusakan.
Dari informasi postingan dituliskan bahwa mobil putih itu menghantam bagian belakang kontainer yang melintas di depannya.
Akibat kecelakaan itu disebutkan bahwa satu orang pengemudi mobil meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka.
"Selasa (11/10) Kecelakaan Mobil minibus menabrak belakang kontainer di Tol Cipali KM 91, 3 korban 1 meninggal dunia dan 2 luka- luka, situasi lalu lintas ramai lancar cenderung padat, sedang dalam penanganan petugas," tulis keterangan dalam video yang diposting.

Tips Berkendara Aman
Agar tak mengalami kecelakaan maut, penting bagi para pengemudi untuk menerapkan tips aman berkendara.
Salah satunya soal durasi yang dianjurkan untuk lamanya mengemudi untuk menghindari mengantuk saat berkendara.
Indonesia sendiri memiliki aturan terkait durasi maksimal mengemudi.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Perlu diketahui bahwa durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk para pengemudi atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Baca juga: Serba-serbi Kecelakaan Maut di Bekasi: Sopir Tersangka, Murid Libur hingga Ubah Akses Masuk Sekolah
Setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut.
Namun, setelah itu pengemudi diwajibkan untuk beristirahat minimal 30 menit.
Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah.
Hasil tersebut menyebutkan jika tubuh manusia juga membutuhkan waktu untuk memulihkan konsentrasi.
Batas kecepatan berkendara di jalan
Selain itu, batas kecepatan kendaraan juga menjadi hal yang mutlak diterapkan para pengemudi.
Soal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:
- Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
- Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.
- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Sedangkan untuk kecepatan di jalan tol diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Batas kecepatan di jalan tol yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).