Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar
Pakar Hukum: Proses Hukum Rizky Billar Harus Berlanjut Sampai Pengadilan Meski Lesti Cabut Laporan
KDRT yang disangkakan kepada Rizky Billar adalah delik biasa. Hal itu membuat proses hukum tetap berjalan meski tanpa laporan atau laporan dicabut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Proses hukum Rizky Billar yang sudah berstatus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, harus berlanjut sampai pengadilan, meski laporannya dicabut.
Hal itu seperti dikatakan Pakar Hukum Pidana, Halimah Humayrah Tuanaya.
Halimah mengatakan, kasus KDRT yang disangkakan kepada Rizky Billar adalah delik biasa.
Hal itu membuat proses hukum tetap berjalan meski tanpa laporan atau laporan dicabut.
"Terhadap perkara yang menjerat Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti mencabut Laporannya," kata Halimah kepada TribunJakarta.com, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Lesti Kejora Pilih Memaafkan, Yakin Rizky Billar Tak KDRT Lagi Karena Poin-poin Perjanjian Ini
Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang (Unpam) itu memaparkan, pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) bukanlah delik aduan.
Tegas, Halimah mengatakan, Polres Metro jakarta Selatan tidak bisa menghentikan perkaranya.
"Dengan demikian perkara KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu harus diteruskan proses hukumya hingga diadili di pengadilan."
"Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," tegas Halimah.

Lesti Cabut Laporan
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan KDRT yang dilayangkan kepada suaminya, Rizky Billar.
Padahal, Rizky Billar sudah mengakui telah melakukan kekerasan hingg selingkuh dengan wanita lain.
"Beliau (Rizky Billar) juga sudah mengakui perbuatannya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Selain itu, Rizky Billar juga telah meminta maaf kepada pihak keluarga Lesti Kejora.