Ada 24 Hari Tanggal Merah! Ini Daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. BErikut daftar lengkapnya, ada 24 hari tanggal merah!

Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi. Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menuju penghujung tahun 2022, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama 2023. Cek sekarang!

Pemerintah telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional, beserta cuti bersama tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 dan 03 Tahun 2022.

"Untuk libur nasonal berjumlah 15 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan SK Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube KemenkoPMK Selasa, (11/10/2022).

Selain itu, pemerintah juga menambahkan hari cuti bersama Nyepi 2023.

Baca juga: Daftar 5 Tempat Nongkrong Murah di Jakarta, Cocok Buat Isi Waktu Akhir Pekan Bareng Teman

Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.

Berikut ini daftar lengkap hari libur tanggal merah dan cuti bersama 2023:

Daftar tanggal merah 2023

Untuk tanggal merah atau hari libur nasional terdiri dari 15 hari. Ini rinciannya:

Januari

- Minggu, 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M

- Minggu, 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Februari

- Sabtu, 18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Tak Kalah dari Pantjoran PIK, Kelapa Gading Juga Ada Tempat Wisata Kuliner Nuansa Negeri Tirai Bambu

Maret

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved