Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Menyeka Wajah, Tangis Putri Candrawathi Pecah Saat Pembacaan Eksepsi Sidang Pembunuhan Brigadir J
Menyeka wajah, Putri Candrawath menangis saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC terlihat beberapa kali menyeka wajah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Hal ini, tertangkap kamera saat tim kuasa hukum Putri tengah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Beberapa kali, Putri Candrawathi terlihat menghela nafas sambil menunduk ketika berkas eksepsi tersebut dibacakan.
Rambut lurus sebahunya juga tampak menutupi sebagian wajahnya.
Menurut pantauan di lokasi, Putri Candrawathi tampak beberapa kali terlihat mengusap mata dan juga wajahnya dalam proses persidangan tersebut.
Baca juga: 3 Jam Diadili, Putri Candrawathi Hanya Tertunduk Lewati Barikade Polisi Usai Jalani Sidang Perdana
Namun, karena keterbatasan jarak awak media tak bisa melihat secara jelas air mata yang membasahi wajah Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi (PC) menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berasumsi di dalam surat dakwaan PC.
Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah yang merupakan salah satu Tim Kuasa hukum PC saat membacakan nota keberatan terdakwa Putri PC.

Dikutip dari Tribunnews, Febri mengatakan bahwa JPU telah memberikan kesimpulan yang terkesan subjektif dalam uraian di surat dakwaan.
"JPU terkesan menyimpulkan sesuai asumsi JPU sendiri."
"(Terutama) dalam menguraikan fakta di lapangan JPU terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian dalam surat dakwaan," kata Febri dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: Nonton Sidang Sambil Mencatat, Ayah Brigadir J Sebut Fakta Kian Terungkap: Ferdy Sambo Ikut Nembak
Sebagaimana disampaikan Febri, adapun kalimat subjektif tertuang pada uraian surat dakwaan halaman 33.
"Bahwa dengan akal liciknya Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dalam perampasan nyawa korban hingga telaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri seorang Perwira Tinggi Kepolisian (putri Candrawathi) seharusnya mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada," isi dari uraian surat dakwaan Putri Candrawathi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa beberapa poin tidak dijelaskan oleh JPU.
Padahal, menurut tim kuasa hukum, keterangan tersebut dapat pula membantu Putri Candrawathi dalam menjalani sidangnya.
"JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta krusial di mana Putri Candrawathi sebelumnya telah ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh Susi dan kuat Ma'ruf."
Baca juga: Suruhnya Hajar, Ferdy Sambo Kaget dan Panik saat Bharada E Tembak Beberapa Kali Brigadir J
"Itu tidak diuraikan di pengadilan, padahal bisa saja berkaitan dengan peradilan."
"Saksi susi mengatakan Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah sedang mencari apakah ada orang yang melihatnya."
"Saya (Kuat Ma'ruf) mendobrak dan meneriaki "woy" ke Yosua, tapi Yosua lari ke arah dapur."
"Pada saat disusul ke dapur, tapi Yosua lari ke depan pintu tamu dan saya meneriaki Susi."
"Susi lihat ibu (Putri Candrawathi), kemudian susi lari ke kamar ibu dan berkata ibu-ibu ibu."
"Atas terikan tersebut, saya tidak jadi mengejar Yosua melainkan saya lari ke kamar ibu (Putri Candrawathi). dan saya temukan ibu Putri Candrawathi telentang di depan kamar mandi, kepala ibu berada di posisi di tempat pakaian kotor," kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi memeragakan kesaksian Kuat Ma'ruf.
Sebagaimana disampaikan para tim kuasa hukumnya, Arman Hanis yang juga salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan bahwa nota keberatan ini diajukan sesuai dengan aturan Pasal 156 KUHAP.
"Melalui kesempatan ini setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022) hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut," kata Raman Hanis.